POST KEADILAN – LAHAT – Hari ini, Selasa (13/2/24), Bawaslu Lahat menggali keterangan terkait adanya pemberitaan Dugaan ASN yang terlibat politik Praktis adanya sebuah Mobil Dinas (Mobdin) milik Pemkab Lahat BG 39 E di seputar Eks RM yang kini sudah menjadi milik pimpinan Pimpinan DPW Demokrat Sumsel, Cik Ujang.
Karena mobdin tersebut berada di lokasi yang diduga acap-kali menjadi tempat peristirahatan pribadi Pimpinan DPW Demokrat Sumsel, Cik Ujang dan besar kemungkinan Cik Ujang juga akan kembali mencalonkan diri di Pilkada Lahat 2024 ini, maka pihak Bawaslu memanggil pengguna Mobdin untuk dimintai keterangan.
“Benar, hari ini kita panggil sekaligus minta keterangan dari E. Namun menurut penjelasannya, yang membawa Mobdin saat itu bukanlah dirinya, melainkan sopirnya yang sedang beristirahat makan di lokasi itu”, ungkap Ketua Bawaslu Lahat, Nana Priana, S. Hi, MM melalui Komisioner Divisi Penangan Pelanggaran, Data dan Informasi, Ikhwan Zamroni, ST.
Selain itu, mengenai ada dua orang ASN lagi yang terpanggil, kata dia, juga sudah dimintai keterangannya. Hanya saja, untuk keduanya belum tidak memberikan penjelasan secara rinci tentang keberadaan mereka di lokasi saat itu.
“Menurut pengakuan mereka, mereka tidak mengakui adanya mereka di lokasi seperti yang ada di photo yang tersebar. Namun yang jelas, dugaan tersebut tengah diproses. Jika terbukti melanggar, maka ASN tersebut bakal terancam sanksi pidana”, sebutanya.
Pihaknya berharap, Kepada Kepala Daerah, agar mewanti-wanti seluruh ASN di jajarannya untuk taat dan patuh pada aturan kepegawaian. Karena jika terbukti, sanksinya penurunan pangkat sampai pencopotan jabatan, bahkan pemecatan bagi ASN bisa saja dikenakan.
“Bisa berpengaruh terhadap penurunan pangkat, jabatan mereka dan kasusnya itu akan kami rekomendasikan ke Komisi ASN”, tutup pria yang akrab disapa Iwan ini.
Penulis: Bambang