Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsOpiniPolitik

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

72
×

Bawaslu Periksa KPU dan Tim Kampanye Pembagian Makanan dan Susu Gratis

Sebarkan artikel ini

Agenda utama adalah pembagian makanan dan susu gratis. Maka respons KPU atas kegiatan tersebut menyesatkan sebab tidak sesuai dengan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Terkait kegiatan kampanye pembagian makanan dan susu gratis oleh salah satu tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden dan respons KPU atas kegiatan dimaksud, kami menyatakan pandangan dan sikap sebagai berikut:

Pertama, bahwa pembagian makanan dan susu gratis yang dilakukan oleh tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, dengan sosialisasi program dan citra diri pasangan calon adalah kampanye, bukan kebaikan hati.

Example 300x600

Kedua, bahwa aksi pembagian makanan dan susu gratis tidak sesuai dengan metode kampanye berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bab IV Metode Kampanye, Pasal 26 ayat (1).

Ketiga, bahwa makanan dan susu yang dibagikan kepada umum (gratis) tidak termasuk bahan kampanye sebagaimana diatur pada PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Bagian III Penyebaran Bahan Kampanye Pemilu Kepada Umum, Pasal 33 ayat (1) dan (2).

Keempat, bahwa kegiatan yang masuk kategori kampanye tersebut harus dievaluasi berdasarkan PKPU No.15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, bukan dengan  Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1622 Tahun 2023 tentang Biaya Makan, Minum, dan Transportasi Peserta Kampanye Pemilihan Umum.

Kelima, bahwa KPU seharusnya bertindak sebagai fasilitator kegiatan kampanye sesuai dengan tahapan dan jadwal kampanye. Melakukan sosialisasi terhadap rambu- rambu kampanye agar peserta Pemilu taat aturan. KPU tidak memiliki kewenangan menilai kegiatan kampanye peserta Pemilu termasuk memberi legitimasi “tidak salah” pada kampanye pembagian makanan dan susu gratis.

Keenam, bahwa sumber dana pengadaan dan pembagian makanan dan minuman gratis harus diusut berdasarkan UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Bagian  XI Dana Kampanye Pemilu, Paragraf 1 Dana Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 325- 328.

Ketujuh, bahwa Bawaslu sebagai pengawas Pemilu harus  melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tim kampanye yang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan aturan. Termasuk memeriksa KPU yang menyampaikan pernyataan “tidak salah” atas kegiatan tim kampanye dimaksud.

Kedelapan, bahwa Bawaslu dan Sentra Gakkumdu harus proaktif melakukan pengawasan terhadap peserta dan penyelenggara Pemilu dalam mengikuti seluruh tahapan dan jadwal Pemilu yang telah ditetapkan.

Pemilu yang Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia ( LUBER), serta  Jujur, dan Adil ( JURDIL), hanya dapat diwujudkan dengan kepatuhan dan ketaatan penyelenggara dan peserta Pemilu, serta pemerintah dan rakyat terhadap seluruh aturan perundang- undangan yang berlaku. Pemilu 2024 harus menjadi pesta demokrasi yang menggembirakan.

Sutrisno Pangaribuan

Presidium GaMa Centre

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.