Digali lebih jauh tentang brosur BAZNAS yang beredar, bertuliskan “Sedekah Jumat Rp. 10 Juta/bulan lalu disetorkan 100% ke BAZNAS” Imam Faturochman menyampaikan itu hanya sebagai contoh.
“Kan didepannya ada tulisan ‘ex’ singkatan dari example atau contoh. Contoh perhitungan penyaluran dan pembagian kepada orang yang menjalankan aktivitas ini. Jadi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban bisa dipastikan berjalan dengan baik tentunya,” pungkasnya.
Tempat terpisah sebelumnya, Ketua Baznas Kabupaten Bekasi Samsul Bahri pada acara launching menyampaikan, program sekolah zakat, dalam rangka pengalangan dana sosial di sekolah, memiliki dasar atau legalitas sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2011 dan Perbaznas No. 2 tahun 2016.