Lebih dalam penggiat hukum ini menyebut adanya dugaan penyuapan pada vonis bebas kedua terdakwa pemalsuan itu mirip seperti penanganan bebas Ronald Tannur.
Beberapa hari sebelumnya Baradatu melaporkan tiga hakim yang terlibat dalam putusan ini yakni M Nazir sebagai Hakim Ketua, Efrata Happy Tarigan sebagai Hakim Anggota dan Khairulludin sebagai Hakim Anggota ke Komisi Yudisial (KY). Yang mana KY pun didesak untuk segera memeriksa ketiganya oknum Hakim itu.
“Semua ya penegak hukum pasti ya ketika dia menganalisa peristiwa (keputusan bebas) ini, saya meyakini kalau penegak hukum itu cerdas dan ‘mental’ dia pasti mengatakan ada apa-apanya nih,” tuding Herwanto.
Ditempat yang sama, Herman mengatakan adanya indikasi kuat terjadi penyuapan dalam keputusan ketiga oknum Majelis Hakim yang menyidangkan perkara.
“Kami mencium ada aroma-aroma (red: Korupsi) terkait Onslag dari PN Medan. Seperti penjelasan pak Herwanto tadi, perkaranya ada dan jelas, kenapa terjadi putusan seperti itu. Maka kita kawal Laporan Baradatu ini agar KPK serius menindaklanjuti. Peristiwa seperti terjadi ‘Ronald Tannur’ jilid dua,” pungkasnya. Bersambung.. (Simare)