Karawang – Postkeadilan. Pembangunan jembatan KW 6 di Kelurahan Karawangpawitan Kecamatan Karawang Barat Kabupaten Karawang, rusak parah hingga harus ditutup total.
Padahal jembatan senilai Rp 10 milyar itu belum satu bulan diresmikan oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana.
Pemkab Karawang diminta menindak tegas pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUPR) Karawang dan kontraktor pelaksana yang bekerja asal-asalan.
Ini jelas – jelas membahayakan masyarakat karena kerusakannya parah, beton penyangga dan coran dalam kondisi retak – retak, kata Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia(Peradi) Karawang, Asep Agustian Sabtu(15/1/22).
Padahal menurut Asep, jembatan ini baru diresmikan oleh Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana kok langsung rusak.
Berarti laporan ke Bupati bohong dong, kalau pekerjaan ini sudah selesai dan sesuai dengan perencanaanya, menurut Asep, pembangunan jembatan KW 6 dinilai asal – asalan dan tidak mengutamakan kualitas kontruksi hingga cepat rusak, padahal jembatan dengan lebar 7 meter dan panjang 43,50 meter itu menjadi penghubung Kecamatan Rawamerta dengan Kecamatan Karawang Barat.
Mobilitas masyarakat sangat tinggi melintasi jembatan tersebut, saya sudah melihat langsung kerusakan jembatan itu dan sangat berbahaya sekali untuk masyarakat pengguna jalan, itu kontruksinya sudah tidak benar karena bisa roboh, Ucap Asep.
Asep Agustian juga meminta Aparat Penegak Hukum agar turun tangan untuk menangani kasus kerusakan jembatan ini, Ia yakin jika Aparat Hukum turun tangan dan akan menemukan pelanggaran terkait pembangunan jembatan senilai Rp 10 Milyar tersebut.