SERDANG BEGADAI – POSTKEADILAN.– Sangat menipisnya jiwa kebangsaan di kantor pemerintahan desa sennah Kecamatan pengajahan Kabupaten Serdang Bedagai, terbukti dengan dikibarkan nya bendera merah putih yang sudah robek,kusam dan luntur.seakan kepala desa dan perangkat desa tidak menghargai bendera RI. (18/9-2024).
Menurut informasi masyarakat, bahwa bendera itu memang jarang diturunkan pemerintah desa sennah. sehingga ketika tim mendokumentasikan (18/09/2024), bendera negara itu nampak jelas berkibar dalam keadaan robek ,kusam dan luntur seakan mereka tidak menghargai bendera lambang negara RI
Ketika dikonfirmasi kepala desa sennah tidak berada di kantor desa, bahkan salah satu seorang perangkat desa ketika si konfirmasi awak media memberi tahu masalah bendera kepada perangkat desa, jawaban perangkat desa simpel dan menganggap sepele, “salah pasang kami pak”,
Padahal berapa bulan yang lalu awak media sudah mengingatkan masalah bendera tetapi perangkat-perangkat desa Sennah menganggap bendera merah putih hal sepele.
Kepala Desa Sennah yang juga diketahui tidak pernah jumpai di kantornya itu sehingga upaya-upaya konfirmasi tidak berhasil, ketika kita konfirmasi melalui washap tidak ada jawaban pak kades
Untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum tentang pengibaran bendera robek,kusam dan luntur ini, awak media akan segera membuat laporan Mapolda Sumut untuk meminta kepastian hukum atas Undang-undang pasal 234-235 tahun 2009, Undang-Undang RI No. 24 tahun 2009 tentang bendera dan lambang negara, diatur pada pasal c. tentang mengibarkan bendera sobek, luntur, lusuh atau kusam. KUHPidana.
Dan melalui pemberitaan ini diminta kepada Bupati Serdang Bedagai supaya meninjau ulang kinerja kepala desa sennah yang banyak lalai serta tidak kooperatif dalam menjabat sebagai kepala desa. (Tim)