Di tempat terpisah, M.Hasan dari LSM – PEKA mengatakan, terkait Pembangunan Tower Seluller itu, seharusnya pihak PT. Mora Jaya mengurus Rekom dari Desa dan Kecamatan terlebih dahulu.
“Setelah dapat Rekom baru pihak PT. Mora Jaya dapat membangun Tower Celuller tersebut. Sembari proses izin berjalan ke Dinas Diskoinfo,” kata M.Hasan.
M.Hasan menjelaskan, bahwa apa yang di katakan Manaray Pelaksana dari PT. Mora Jaya kepada Sarino Kepala Desa Setia Jaya dengan ketinggian 15 Meter itu ditindak benar, bahwa Kepala Desa sudah di bohongi, yang sebenarnya ketinggian Tower Seluller adalah 42 Meter,” ungkap Hasan, Jumat (28/1/22).
Dengan berdirinya Bangunan Tower di Kampung Teluk Garut RT.005 / RW.02, Desa Setia Jaya, Kecamatan Cabang Bungin diduga tidak ada Rekom dari Desa Setia Jaya maupun Kecamatan Cabang Bungin, bahwa Camat Asep Bachori akan memanggil pihak Pelaksana dari PT. Mora Jaya terkait Bangunan Tower tersebut.
( JH )