Jakarta, PostKeadilan – Dengan tegas dan lantang Jaksa Agung, ST Burhanuddin perintahkan anak buahnya untuk bekerja secara profesional dan tidak nakal dalam melaksanakan tugas sebagai penegak hukum.
Jika masih melakukan tindakan melanggar hukum, akan dilakukan pemecatan seperti yang dialami dua oknum jaksa di Kejati DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Tindakan Jaksa Agung itu mendapat apresiasi dari Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. “Instansi manapun jika melakukan pembersihan terhadap kalangan internalnya yang melakukan tindakan korupsi harus diapresiasi,” kata Abdul, Rabu (6/5/2020).
Lebih lanjut kata dia, karena dalam konteks penegakan hukum kejaksaan berfungsi sebagai ‘sapu’ untuk membersihkan kejahatan di Indonesia, khususnya kejahatan korupsi.
“Kejaksaan Agung dalam bersih-bersih dari jaksa nakal itu ibaratkan seperti sapu. Jika sapu yang digunakan tidak bersih maka sulit diharapkan keberhasilan fungsinya. Jika sapunya kotor maka kejahatan terutama korupsi justru akan bertumbuh subur,” ucapnya.
Tidak tanggung-tanggung, ia katakan sanksi bagi jaksa nakal jika telah terbukti melakukan pelanggaran seperti halnya memeras terhadap para pencari keadilan termasuk terdakwa dan saksi, tidak cukup hanya dilakukan pemecatan.
“Tapi juga harus ditindak lanjuti dengan memprosesnya secara pidana, harus dilakukan proses pidana,” tegasnya.
Senada dengan Abdul Fickar, Pimpinan Redaksi (Pimred) PostKeadilan, Kimsan Indra Simare sebut pembenahan di internal kejaksaan menjadi catatan penting dalam menilai kinerja Jaksa Agung.
Menurut Simare, panggilan akrab Kimsan Indra Simare, diperlukan strategi dan implemenetasi di lapangan dalam memberikan sanksi kepada para oknum jaksa nakal itu.
“Memang bukan perkara mudah melakuan reformasi birokrasi ditubuh kejaksaan, kan tetapi itu bukan sesuatu yang mustahil dilakukan oleh Jaksa Agung,” pungkasnya, Jumat (8/5/2020) pagi. (Red/Tim)