Humbahas PostKeadilan. Kapolres Humbang Hasundutan AKBP HARY ARDIANTO, S.H., S.IK., M.H, menyambut secara langsung Tim Dari Bid Propam Polda Sumatera Utara yang akan memberikan sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 dalam rangka pencegahan dan Mitigasi Pelanggaran anggota Polri dan Pengaduan Masyarakat bertempat di Aula DP. Silitonga Polres Humbahas. Selasa (23/05/2023)
Kegiatan sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sumatera Utara AKBP Dadi Purba S.H., M.H, bersama dengan Tim Kompol Yanto Nurdin Halomoan, S.H, dan Kompol Zulkarnaen.
Selain dihadiri dan dibuka secara langsung oleh Kapolres Humbahas kegiatan sosialisasi ini juga turut dihadiri oleh Wakapolres AKBP TANGGAP MANURUNG, Kabag SDM Kompol F.M. TARIGAN, Kasie Propam AKP JAPAIDER SIHOMBING, S.H, seluruh PJU polres Humbang Hasundutan, Kapolsek Jajaran dan sejumlah personil Propam Polres dan Polsek jajaran.
Dalam sambutannya Kapolres mengucapkan selamat datang kepada Tim dari Bidpropam Polda Sumatera Utara dan menegaskan kepada jajarannya terkait Perpol Nomor 7 yang telah disahkan tahun 2022.
“Rekan-rekan agar ikuti dengan teliti sosialiasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sumut ini dan perlu diingatkan kembali, terkait adanya batasan-batasan yang bisa dilakukan maupun yang tidak boleh dilaksanakan oleh Anggota Polri.” tegas Kapolres.
Setelah penyampaian sambutan Kabid Propam Polda Sumatera Utara yang diwakili oleh Ketua Tim Kasubid Wabprov Polda Sumatera Utara AKBP Dadi Purba S.H., M.H Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan sosialiasi Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 oleh Tim Bid Propam Polda Sumatera Utara.