Jakarta, PostKeadilan – Santer menjadi pembicaraan warga Bekasi tentang suatu sekolah swasta melebihi jumlah siswa dan atau jumlah rombongan belajar (Rombel) menjadi pertanyaan. Kenapa bisa sekolah tersebut menerima siswa melampaui ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan?
PostKeadilan pun coba mengkonfirmasi Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Anang Ristanto,
Jumat (7/11/2025).
Demikian kata Anang: Apabila suatu sekolah menerima murid melebihi daya tampung atau jumlah rombongan belajar (rombel) yang telah ditetapkan, maka hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan, yang mewajibkan sekolah mengelola sumber daya secara efektif dan efisien sesuai kapasitasnya.
Dan bertentangan dengan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang mewajibkan satuan pendidikan mematuhi kuota daya tampung yang telah diumumkan secara transparan.
Anang memaparkan berdasarkan Permendikbudristek No. 47 Tahun 2023, ketentuan jumlah peserta didik per rombel sebagai berikut:
– SD/MI: 6 – 24 rombel, 28 siswa per rombel.
– SMP/MTs/SMP Luar Biasa: 3 – 33 rombel, 32 siswa per rombel.
– SMA/MA/SMA Luar Biasa: 3 – 36 rombel, 36 siswa per rombel. Dan
– SMK/MAK: 3 – 72 rombel, 36 siswa per rombel.

Masih kata Anang, penetapan jumlah peserta didik per rombel dilakukan berdasarkan:
– ketersediaan jumlah pendidik;
– ketersediaan sarana dan prasarana; dan,
– kapasitas anggaran penyelenggara satuan pendidikan.
Dalam hal terdapat keterbatasan jumlah satuan pendidikan di wilayah tertentu dan/atau keterbatasan jumlah pendidik, maka jumlah peserta didik per rombel dapat dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Penetapan jumlah rombongan belajar dilakukan dengan memperhatikan:
– Ketersediaan jumlah pendidik,
– Ketersediaan sarana dan prasarana,
– Serta kondisi geografis dan demografis.
Ketentuan ini dikecualikan bagi satuan pendidikan yang baru didirikan, melaksanakan pembelajaran kelas rangkap, dan/atau berada di daerah khusus sesuai peraturan perundang-undangan.
“Bilamana sekolah melampaui ketentuan daya tampung atau jumlah rombel tanpa alasan yang sah, maka dapat dikenakan pembinaan atau tindakan administratif oleh Dinas Pendidikan atau pengawas. Seperti peringatan atau pembatasan penerimaan murid baru pada tahun berikutnya,” pungkas Anang.
Tempat terpisah, Kepala Cabang Dinas (KCD) wilayah III Dinas Pendidikan Jawa Barat, Dr Rina Parlina S.I.P, M.M yang baru menjabat menggantikan I Made Supriatna, berjanji akan menindaklanjuti.
“Siap, kita akan menindaklanjuti. Ke depan insyaallah akan lebih baik..terimakasih masukannya,” chat Rina, Sabtu (8/11/2025). Bersambung.. (Vanaya/Simare)Q













