Kemudian wadah ini diharapkan dapat membentuk karakter anak-anak bangsa dengan berkarakter dan bermental pancasila, melalui kegiatan-kegiatan pencegahan melalui bidang Pendidikan, Sosialisasi materi-materi Hukum nantinya anak-anak di Desa ini bisa terhindar dari pelaku-pelaku tindak kekerasan. Pesan saya kenali Hukum jahui hukuman, laksanakan apa yang menjadi tanggung jawab kita masing-masing imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan perlindungan anak kabupaten humbang hasundutan, Binsar Marbun, S.Pd, MM yang dikonfirmasi terkait tujuan pembentukan PATMB mengatakan, untuk mencegah segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap anak, mengubah norma sosial dan praktik budaya yang menerima, mengabaikan kekerasan, membangun sistem pada tingkat komunitas dan keluarga untuk pengasuhan yang mendukung relasi yang aman untuk mencegah kekerasan, meningkatkan ketrampilan hidupan ketahanan diri anak dalam mencegah kekerasan dan menanggapi kekerasan yang mengacuh pada langkah langkah yang dilakukan untuk mengidentifikasi, menolong dan melindungi anak anak yg menjadi korban kekerasan termasuk akses terhadap keadilan bagi korban dan pelaku.
“Saya berharap supaya kepengurusan PATBM yang baru dilantik dapat mengemban tugas dengan baik, sehingga hak hak dari anak yang ada di Desa Nagasaribu 1 dapat terpenuhi dengan baik” ujarnya.