Itulah salah satu contoh Kekerasan dalam rumah tangga, ungkapnya.
Lydia memaparkan, ancaman Pidana bagi pelaku Tindak Pidana PPA juga tidak tanggung tanggung bahkan ancaman pidadanya ada maksimal sampai 15 tahun dan itu diatur Dalam undang undang Nomor 23 Thn 2004 dan undang undang Nomor 32 Thn 2014.
Dengan dilaksanakanya sosasilasi PATBM, kita berharap agar masyarakat yg tinggal di Desa lebih mengerti hukum dan pencegahanya, sehingga orang tua tau dan dapat melindungi anak anaknya dari tindakan Kekerasan Fisik dan kekerasan seksual. Dengan adanya sosalisasi ini tindakanya dapat meminimalisir tindakan kekerasan terhadap perempuan di tengah tengah masyarakat paparanya. Sementara itu Kepala seksi intelijen kejaksaan Negeri Dolok sanggul, Henra Sinagah SH selaku narasumber dari kejaksaan dalam paparanya menjelaskan, bawah Negara sangat peduli terhadap perlindungan perempuan dan anak.
alasanya, Bawah perempuan dan anak sering kali megalami tindak kekerasan, seperti KDRT dan pelecehan sexsual sebab perempuan dan anak merupakan kaum yg di anggap lemah dan bukan berarti Negara juga tidak melindungi semua warganya karena itu jelas tertuang Dalam UUD 1945 PASAL 22 AYAT 1, tapi di pasal 28 b ayat 2 UUD 1945 Jelas di katakan setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, Tumbuh Dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasih tuturya.