Lebih lanjut Henra menjeskan perempuan dan anak adalah kelompok yg rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang untuk ekspoitasi seksual, kerja paksa atau perbudakan, dimana umumnya perempuan tidak berdaya baik secara fisik maupun saat perlakukan tidak semestinya.
UNICEF memperkirakan lebih dari dua juta perempuan dan anak terlibat dalam perdagangan dan iksploitasi seksual, karena dalam kurun waktu 30 tahun terakhir tercatat ada 30 juta korban di Asia. KPAI juga mencatat pada tahun 2019 terdapat 4.369 kasus pelanggaran hak anak dan tahun 2020 dari 2.726 kasus anak, lebih dari setengahnya terkait kekerasan seksual,sehingga dari data negara benar benar sangat perihati atas kejadian tersebut sehingga di bentuklah kepengurusan PATBM di setiap desa di seluruh Indonesia supaya dapat menekan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak paparannya.
Dengan adanya sosialisasi dan pelantikan pengurus PATBM tersebut, Hendra sinaga selaku Kepala Seleksi Intelijen Kejaksaan Negeri Doloksanggul berharap, kedepan agar forum yang telah di bentuk ini dapat berkerja dengan maksimal, sehingga apa yang menjadi hak-hak anak sebagai mana di atur dalam undang-undang bisa terpenuhi secara kusus setiap anak yang ada di Desa.