BEKASI – POSTKEADILAN . Badan Narkotika Kabupaten Bekasi dan para Pegiat Anti Narkotika Kabupaten Bekasi diantaranya Lembaga Anti Narkotika Kabupaten Bekasi, Gapenta, Yayasan Rehabilitasi Korban Narkoba (Kobra) dan Yayasan Rehabilitasi Narkotika Penta Cipta Sanggraha yang hadir dalam rapat pembahasan rancangan peraturan daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika mendorong Pansus Tujuh Belas DPRD Kabupaten Bekasi diketuai Hendra Cipta Dinata, SE., MM anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari fraksi PKB untuk segera mensahkan Perda tentang P4GN dan Prekursor Narkotika.
Hal ini disampaikan saat rapat pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika yang juga dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat di gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat, (5/8/2022).
“Menimbang bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 3 huruf a peraturan menteri dalam negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika perlu menetapkan peraturan daerah tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap dan prekursor narkotika,” ucap Hendra membuka rapat.