BEKASI – POST KEADILAN Pasca viralnya pemberitaan terkait salah satu Gadis Cacat, Anak Berkebutuhan Khusus (Visibilitas) berinisial IN (22 Thn) yang diduga kuat menjadi korban perkosaan oleh oknum 7 remaja asal Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.
Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Bekasi memberikan pembelaan dan bantuan hukum kepada IN selaku korban perkosaan.
Tim BPPH Pemuda Pancasila mendatangi korban di Kampung Kedaung Desa Mekarmukti Kecamatan Cibitung Bekasi, Jumat (11/2).
Tim BPPH yang di pimpin oleh H.Ujang Suryadi SH, Arsusban Efendi SH, Rimbawan Sugiarto SH dan Rudi Purnawan SH dan 8 para advokat menerima surat kuasa dari IN dalam mengawal kasusnya.