POSTKEADILAN, SOREANG – Fenomena EL NINO berdampak pada kekeringan di wilayah Kabupaten Bandung. Kondisi ini juga berdampak pada pelayanan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja Kabupaten Bandung yang disebabkan oleh penurunan kapasitas produksi air sebesar 30 hingga 30,60% di 3 wilayah pelayanan yaitu Wilayah Pelayanan I Soreang, Pelayanan Wilayah II Banjaran, dan Wilayah Pelayanan IV Cimahi.
Lebih lanjut, untuk meringankan beban masyarakat khususnya pelanggan air minum Perumda Air Minum Tirta Raharja, Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS mengeluarkan Instruksi kepada Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja bahwa mulai bulan September 2023, pelanggan PDAM yang terdampak dan tidak mendapatkan pelayanan air minum yang optimal akan diberikan kompensasi berupa keringanan pembayaran tagihan air minum, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Bupati Bandung Nomor 4 Tahun 2023 .
Perlu disampaikan bahwa untuk melaksanakan dan menindaklanjuti instruksi Bupati, Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja telah menerbitkan Surat Keputusan Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja No.900/Kep.119-Perumda/2023, tanggal 31 Agustus 2023 tentang kompensasi berupa bantuan keringanan pembayaran tagihan air minum yaitu sebesar 30% mulai bulan September 2023 sampai dengan status darurat kekeringan dicabut dan keadaan normal kembali.
Selain itu, untuk lebih membantu meringankan beban perekonomian masyarakat di Kabupaten Bandung, Bupati Bandung juga menjamin tidak ada kenaikan Tarif Air Minum Perumda Tirta Raharja untuk tahun 2024. Tidak adanya kenaikan Tarif Air Minum Tirta Raharja Tahun 2024 akan ditetapkan melalui Keputusan Bupati Bandung, paling lambat bulan November 2023, sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020.