Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Bupati Bekasi Bolehkan Warga Gelar Hajatan dan Resepsi Pernikahan

137
×

Bupati Bekasi Bolehkan Warga Gelar Hajatan dan Resepsi Pernikahan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Post Keadilan Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, S.H mengizinkan kegiatan hajatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.

“Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi tentunya dengan pembatasan,” jelas Bupati Bekasi saat menerima kunjungan Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon di kediamannya, usai pelaksanaan tarawih, Senin (19/04/2021).

Baca Juga :  Sekda Kab Asahan terciduk akibat korupsi MTQ

Tak hanya kegiatan hajatan, Bupati Bekasi juga mempersilahkan masyarakat untuk kembali beraktivitas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Silakan beraktivitas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dalam Kunker DPR RI Komisi VII , Drs Hendrik Halomoan Sitompul Visit ke PT.TPL

 

Diakui Bupati Bekasi, kelonggaran ini diberikan menimbang banyaknya masyarakat dan pekerja seni yang tidak bekerja selama pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.

“Meski diperbolehkan, namun warga yang menggelar hajatan tetap harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Polsek setempat.

Baca Juga :  RELASI ( RELAWAN SAHABAT TRI ) Beri dukungan Penuh ke Tri untuk naik menjadi walikota Bekasi

Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan dan harus ada penanggungjawabnya,” kata Bupati seraya menegaskan hal tersebut juga disampaikannya kepada Kapolres Metro Bekasi. (Paulus/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses