Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Bupati Bekasi Bolehkan Warga Gelar Hajatan dan Resepsi Pernikahan

137
×

Bupati Bekasi Bolehkan Warga Gelar Hajatan dan Resepsi Pernikahan

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Post Keadilan Bupati Bekasi, H. Eka Supria Atmaja, S.H mengizinkan kegiatan hajatan pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro jilid III.

“Hajatan sudah diperbolehkan, tetapi tentunya dengan pembatasan,” jelas Bupati Bekasi saat menerima kunjungan Ketua SMSI Bekasi Raya Doni Ardon di kediamannya, usai pelaksanaan tarawih, Senin (19/04/2021).

Baca Juga :  Realisasi Investasi Lampaui Capai Target Rp 1.5 T, Fadhil Arief: Potensi Harus Terekspos Keluar

Tak hanya kegiatan hajatan, Bupati Bekasi juga mempersilahkan masyarakat untuk kembali beraktivitas, tetapi harus disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan.

“Silakan beraktivitas, tetapi sekali lagi ikuti protokol kesehatan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kadin Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bogor Pimpin Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke XXIII

 

Diakui Bupati Bekasi, kelonggaran ini diberikan menimbang banyaknya masyarakat dan pekerja seni yang tidak bekerja selama pandemi Covid-19. Hal ini karena kegiatan hiburan di masyarakat dilarang.

“Meski diperbolehkan, namun warga yang menggelar hajatan tetap harus mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 tingkat desa/kelurahan serta Polsek setempat.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian diminta menonaktifkan Sekretaris Daerah (Sekda), Chandra, karena diduga terlibat politik praktis.

Dalam gelaran hajatan itu wajib menerapkan protokol kesehatan dan harus ada penanggungjawabnya,” kata Bupati seraya menegaskan hal tersebut juga disampaikannya kepada Kapolres Metro Bekasi. (Paulus/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses