Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
DAIRIHeadline News

Bupati Dairi dan DPRD Desak Pembebasan 11 Warga Penolak Aktivitas PT Gruti

0
×

Bupati Dairi dan DPRD Desak Pembebasan 11 Warga Penolak Aktivitas PT Gruti

Sebarkan artikel ini

DAIRI – POSTKEADILAN. Bupati Dairi Vickner Sinaga bersama DPRD Dairi menyatakan dukungan penuh terhadap permintaan pembebasan 11 warga Desa Parbuluan VI yang masih ditahan terkait aksi protes terhadap aktivitas PT Gruti. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Dairi mengenai penetapan Ranperda APBD 2026 menjadi Perda, Jumat (28/11/2025).

Dalam sidang, anggota DPRD Halim Lumbanbatu meminta Bupati turun tangan sebagai penjamin penangguhan penahanan. Permintaan itu langsung disambut Vickner Sinaga, yang menegaskan kesiapannya untuk mendampingi DPRD mengajukan penangguhan, sekaligus menjadi penangguh bagi para warga. Ia menyebut telah menjalin komunikasi dengan Komisi III DPR RI terkait langkah tersebut. Pernyataannya disambut tepuk tangan peserta sidang.

Dukungan lembaga resmi ini juga dituangkan dalam surat permohonan penangguhan penahanan yang ditandatangani 21 anggota DPRD, termasuk unsur pimpinan. Mereka menilai para warga bukan kriminal, melainkan masyarakat yang menyuarakan hak atas ruang hidup dan kelestarian lingkungan.

Baca Juga :  Dinas Kopenaker Humbahas Fungsikan Pasar Rakyat Sigumpar Lintongnihuta

Penahanan berawal dari aksi protes pada 12 November 2025 di depan Mapolres Dairi, yang menolak aktivitas pertambangan hutan oleh PT Gruti. Saat itu, 35 warga ditangkap. Pada 14 November, 19 orang dibebaskan karena kurang bukti dugaan pelemparan dan perusakan fasilitas. Penangkapan kembali dilakukan pada 16 November terhadap seorang perempuan berinisial RS, kemudian tiga warga lain menyerahkan diri pada 17 November sehingga total menjadi 18 orang.

Hingga kini, masih 11 warga yang ditahan—10 di Polres Dairi dan 1 di Polda Sumut. Sebagian telah mendapat penangguhan pada 27 November, dan satu perempuan penyandang disabilitas dilepaskan lebih awal pada 24 November.

Para warga, yang tergabung dalam komunitas Petabal, menolak aktivitas PT Gruti karena dianggap menyebabkan hilangnya sumber air, kerusakan hutan, serta meningkatkan risiko bencana ekologis seperti banjir bandang dan longsor,,PK”( P. Purba )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses