HUMBAHAS POSTKEADILAN Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, SE didampingi Kadis Lingkungan Hidup Halomoan Simanulang MM tinjau lokas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah di Desa Nagasaribu Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan, Kamis (12/1/2023).
TPA sampah di Nagasaribu menerima sampah yang dikumpulkan di Kabupaten Humbang Hasundutan. Kemudian sampah itu diproses terlebih dahulu, selanjutnya mengembalikan sampah tersebut ke media lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Pengolahan sampah di Humbang Hasundutan untuk mengurangi tumpukan sampah, selain itu juga dapat digunakan sebagai faktor pendorong kemajuan pertanian di Kabupaten Humbang Hasundutan dengan menggunakan pupuk organik yang dihasilkan dari TPA dan TPST Lintongnihuta. Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
Bupati juga melakukan pemeriksaan terhadap semua peralatan yang ada di TPA, untuk memastikan dapat berfungsi dan beroperasi dengan baik. Bupati mengharapkan Kepada Dinas Lingkungan Hidup Humbang Hasundutan agar tetap bertanggungjawab dan selalu memperhatikan terhadap TPA agar dapat dipergunakan dengan baik