Sementara Penerimaan Pembiayaan yakni Pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya sesuai dengan besaran yang telah disepakati bersama pada tahapan pembahasan dan penetapan KUA PPAS yakni sebesar Rp2.249.317.368,- berkurang dari T.A. 2024 sebesar Rp22.806.898.829,-.
Disampaikan juga Perlu kami informasikan bahwa pada saat Ranperda tentang APBD T.A. 2025 ini kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat yakni pada tanggal 04 September 2024, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025 belum terbit dan Pagu Defenitif Transfer ke daerah T.A. 2025 belum ditetapkan, sehingga Proyeksi Pendapatan Transfer yakni Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID) dan Dana Desa diproyeksikan masih sama dengan T.A. 2024.
Sedangkan untuk Dana Alokasi Umum (DAU) yang tidak ditentukan penggunaannya diproyeksikan naik sebesar 2,45 persen dan DAU yang ditentukan penggunaannya yakni bidang Pendanaan Kelurahan, Bidang Pendanaan PPPK, Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum diproyeksikan sama dengan T.A. 2024.
Namun pada saat ini, Permendagri tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun 2025 telah terbit dan Alokasi Defenitif Transfer ke daerah telah ditetapkan, yang mengakibatkan terdapat perubahan pada Struktur Pendapatan Dan Struktur Belanja. Untuk itu kami berharap dalam tahapan pembahasan Badan Anggaran DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, hal ini dapat disesuaikan.