Sementara itu, dalam laporannya Kadis PMDP2A Drs Maradu Napitupulu menyampaikan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan.
Pengukuhan ini juga merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 ayat (1) disebutkan “Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan”.
Di akhir pengukuhan, rasa syukur dan terimakasih dari Kepala Desa dan masyarakat atas pengukuhan Kepala Desa ini diapresiasikan melalui pemberian cendramata berupa ‘ulos’ oleh tokoh masyarakat kepada Bupati Humbang Hasundutan.
Turut hadir pada pengukuhan ini Forkopimca Tarabintang, Kadis PUTR Renward Henry Marpaung, Kasatpol PP Vandeik Simanungkalit, Kadis Lindup Halomoan Simanullang dan Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, Camat Tarabintang Serinaya Tinambungan dan lainnya.