Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHumbahas

Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 9 Kepala Desa se- Kecamatan Tarabintang

0
×

Bupati Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 9 Kepala Desa se- Kecamatan Tarabintang

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, dalam laporannya Kadis PMDP2A Drs Maradu Napitupulu menyampaikan bahwa pengukuhan ini sesuai dengan Keputusan Bupati Humbang Hasundutan Nomor 138 Tahun 2024 tentang Pengesahan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Terpilih di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Pengukuhan ini juga merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 39 ayat (1) disebutkan “Kepala Desa memegang masa jabatan selama 8 (delapan) tahun sejak tanggal pelantikan”.

Baca Juga :  TETAP DI RUMAH, AMPI Siantar Desak Pemko Bantu Uang Tunai Dan Beras

Di akhir pengukuhan, rasa syukur dan terimakasih dari Kepala Desa dan masyarakat atas pengukuhan Kepala Desa ini diapresiasikan melalui pemberian cendramata berupa ‘ulos’ oleh tokoh masyarakat kepada Bupati Humbang Hasundutan.

Turut hadir pada pengukuhan ini Forkopimca Tarabintang, Kadis PUTR Renward Henry Marpaung, Kasatpol PP Vandeik Simanungkalit, Kadis Lindup Halomoan Simanullang dan Kadis Kominfo Batara Franz Siregar, Camat Tarabintang Serinaya Tinambungan dan lainnya.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online