Sumut,Postkeadilan.com – Terkait pemberhentian Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat oleh Bupati Nias Barat pada tanggal 19 Agustus 2021 berbuntut panjang,disinyalir Bupati Nias Barat telah melanggar Undang Undang PKPU no.15 tahun 2015 dan UU no.1 tahun 2015. (18/09/2021)
Rahmati Daeli selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat diberhentikan Bupati Nias Barat yang tidak sesuai dengan UU melayangkan surat ke Komisi Aparatur Sipil Negara dan telah diterima KASN dengan menyampaikan klarifikasi atas pemberhentiannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan oleh Bupati Nias Barat (Khenoki Waruwu) pada tanggal 6 September 2021.
Berdasarkan surat KASN dengan nomor : Â B-3030/KASN/90/2021, perihal Klarifikasi atas pemberhentian saudara Rahmati Daeli dari Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat, tertanggal 6 September 2021 yang ditanda tangani oleh Ketua KASN (Agus Pramusinto), menyampaikan beberapa hal setelah melakukan analisa dan evaluasi atas keputusan Bupati Nias Barat yang memberhentikan Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat.
KASN menyampaikan jika berdasarkan surat yang disampaikan oleh Rahmati Daeli selaku pengadu menganalisa bahwa sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nomor : 821.2-413 Tahun 2014, tertanggal 11 September 2014, Rahmati Daeli diangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat.
Baca Juga : Kejari Nisel Bersama Disdik Nisel Tandatangani Nota Kesepakatan Kerjasama.
Pada bulan Juni 2021, Rahmati Daeli mengikuti uji kompetensi dalam rangka mutasi atau rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat.
Selanjutnya, pada tanggal 19 Agustus 2021, Rahmati Daeli diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Nias Barat, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 881-463 Tahun 2021, tentang Pemberhentian Sementara Dari Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.B) sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat.
Dalam surat tersebut, KASN menyebutkan bahwa pada tanggal 19 Agustus 2021, Rahmati Daeli mendapatkan Surat Perintah Tugas dari Bupati Nias Barat sebagai Analisis Pemberdayaan Masyarakat pada Bidang Kesehatan Masyarakat di Dinas Kesahatan Kabupaten Nias Barat, berdasarkan Surat Perintah Tugas Bupati Nias Barat, Nomor : 824.4/253/BKD-III/SPT/2021, tertanggal 19 Agustus 2021.
Menyikapi hal tersebut di atas, oleh pihak KASN meminta kepada Bupati Nias Barat untuk menyampaikan data dan informasi serta penjelasan yang sebenar-benarnya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dalam surat tersebut juga menyampaikan bahwa Bupati Nias Barat terpilih dilantik pada tanggal 16 April 2021.
Sehingga pihak KASN mengingat bahwa Kabupaten Nias Barat juga merupakan salah satu daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
Maka sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dalam Undang Undang pasal 71 ayat (2) dan pasal 162 ayat (3) bahwa PPK dilarang melakukan pergantian pimpinan tinggi 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon dan 6 (enam) bulan setelah pelantikan, kecuali atas persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Berdasarkan hasil uji kompetensi tersebut, dapat dilaksanakan penetapan dan pelantikan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, kemudian agar disampaikan salinan surat tersebut kepada KASN.
Hingga berita ini diterbitkan,crew media berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Nias Barat (Khenoki Waruwu),namu belum juga ada jawaban.
Saat dikonfirmasi melalui telefon,Rahmati Daeli membenarkan bahwa surat KASN yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat tersebut juga telah ditembuskan kepadanya sebagai pengadu.(irul/tim)
Respon (1)