Cerita tentang kecurangan oknum panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dari tahun ke tahun tetap saja bergulir. Ironinya, kecurangan yang merupakan suatu Kejahatan melawan hukum itu seakan terpelihara dan menjadi fenomena setiap tahunnya.
Panitia PPDB di Sekolah Negeri merupakan bagian dari pemerintah yang bertugas menyelenggarakan fungsi pemerintahan. Ketentuan penyelenggaraan Pemerintahan tersebut salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Seperti diketahui, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menjamin hak-hak dasar dan memberikan perlindungan kepada warga masyarakat serta menjamin penyelenggaraan tugas-tugas negara sebagaimana dituntut oleh suatu negara hukum sesuai dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 D ayat (3), Pasal 28 F, dan Pasal 28 I ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan ketentuan ini, warga masyarakat tidak menjadi objek, melainkan subjek yang aktif terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut seperti terabaikan di dunia pendidikan ketika PPDB di Sekolah Negeri berlangsung. Calon Peserta Didik (CPD) dan orang tua CPD acap kali menjadi objek para oknum panitia PPDB dimana sang Kepala Sekolahnya adalah penanggungjawab giat tersebut.
Penulis sebagai jurnalis Pers sudah pernah mengangkat berita dan bahkan melaporkan dugaan kecurangan yang terjadi di SMA Negeri Bekasi kepada Dinas Pendidikan hingga ke Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada ketika itu. Kan tetapi APH bertindak lambat hingga waktu berlalu begitu saja.