Sebut saja berita tentang bagaimana orang tua CPD bersedia mengeluarkan sejumlah uang demi anaknya dapat bersekolah di sekolah negeri tujuan. Tak tanggung – tanggung jika dihitung, pihak oknum panitia PPDB dapat meraup ratusan hingga milyaran rupiah pada ajang tersebut.
Dan bahkan orang tua CPD dan CPD sebagai anak bangsa, ada pula yang menjadi korban. Sudah mengeluarkan sejumlah uang, tapi tidak juga diterima sekolah dengan alasan macam-macam.
Kejadian itu sudah menjadi tontonan yang menyedihkan. Anak bangsa yang seharusnya layak diterima di sekolah, menjadi korban akibat dugaan kecurangan alias kongkalikong oknum panitia.
Semisal perkara jalur Zonasi. Ketika CPD coba ikutan bermain dimana mendekatkan alamat rumah dengan sekolah, tidak terVerifikasi oleh pihak panitia PPDB. Jika CPD ngotot untuk terVerifikasi, pihak panitia lakukan Home Visit (kunjungan ke rumah sesuai alamat). Akan tetapi, hal sedemikian tidak lah berlaku sama bagi CPD yang sudah berkoodinasi alias kongkalikong dengan oknum panitia. Miris bukan.?
Pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 menjamin bahwa keputusan dan/atau tindakan badan dan/atau pejabat pemerintahan terhadap warga masyarakat tidak dapat dilakukan dengan semena-mena. Dengan adanya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 maka warga masyarakat tidak akan mudah menjadi objek kekuasaan negara.