Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 30 Tahun 2014, maka pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara dalam hal ini CPD dan orang tua CPD yang tidak bisa bersekolah di sekolah Negeri akibat ketidakadilan yang diterima dari perilaku jahat oknum Panitia PPDB ‘curang.
Jika panitia PPDB sebagai pendidik anak bangsa sudah tidak punya kepedulian dan kepekaan bagi CPD yang merupakan anak bangsa yang mempunyai persamaan hak dalam bersekolah, niscaya Potret Dunia Pendidikan di negeri Ibu Pertiwi ini semakin BURAM.
Kalau bukan kita yang peduli dan mengkontrol dugaan kecurangan PPDB yang terjadi, siapa lagi.?