PostKeadilan – Pasca mundurnya Ahmad Bahrudin, mantan Ketua Resort GIBAS (Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi) Kabupaten Bekasi Periode 2013-2018 pada bulan Oktober 2017, kepengurusan GIBAS telihat amburadol.
Kepengurusan Resort GIBAS Kabupaten Bekasi yang di tinggal Ahmad pun di tuding kalangan DPP GIBAS adalah kepengurusan tak jelas (illegal).
Hal ini terlihat ketika secara ‘sepihak, DPP mengambil alih kepemimpinan GIBAS Kab. Bekasi dengan mengangkat Ketua Umum GIBAS H. Suhaya Djati Prakarsa menjadi Ketua Caretaker GIBAS Kabupaten Bekasi bernomor SK: 01/DPP GIBAS /SK.C – 1 / X / 2017, tertanggal 16 Oktober 2017 di tetapkan di Kota Bandung dan di tanda tangani oleh Ketua Umum H. Suhaya Djati Prakarsa.
Dua pekan sebelumnya awal bulan Oktober 2017, Ahmad beserta pengurus Resort GIBAS Kab. Bekasi bersama 18 Ketua Sektor kunjungi DPP GIBAS di Kota Bandung. Pada pertemuan itu, Ahmad menyatakan peungunduran dirinya dan pada pertemuan itu juga 18 Sektor menyerahkan hasil rapat musyawarah pimpinan dan pengurus Resort dan Sektor-Sektor, dimana secara aklamasi dengan membumbuhi tandatangan stempel seluruh Ketua Sektor-Sektor menyepakati dan mengajukan surat usulan Taman SW menjadi Ketua Resort GIBAS Kab. Bekasi.
“Kami taat aturan organisasi. Kami lakukan hal itu kemarin berdasarkan AD/ART GIBAS BAB VIII” kata Taman, Jumat (1/12/2017) di Kantor GIBAS Sektot Cikarang Barat. Cerita Taman, pada saat itu surat dukungan tersebut diterima langsung oleh Ketum Suhaya.
AD/ART GIBAS yang ada, pada BAB VIII mengenai MASA JABATAN, PENDELEGASIAN WEWENANG DAN PERGANTIAN JABATAN LOWONG ANTAR WAKTU, Pasal 19 yakni tentang Masa Jabatan: 1. Masa Jabatan Kepengurusan GIBAS Tingkat Pusat dan GIBAS Tingkat Propinsi / Daerah Serta GIBAS Tingkat Kota / Kabupaten / Resort ditetapkan untuk Jangka Waktu5 (lima) Tahun, GIBAS Tingkat Kecamatan / Sektor ditetapkan Untuk Jangka waktu 4 (empat) tahun dan GIBAS Tingkat Desa / Kelurahan / Sub Sektor ditetapkan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun;
2. Anggota Pimpinan GIBAS disemua jenjang / tingkatan Organisasi GIBAS tidak boleh merangkap jabatan pada Organisasi Massa sejenis serta pada Organisasi GIBAS setingkatdibawahnya;
3. Masa Jabatan Kepengurusan Baru, hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (MUBESLUB), Musyawarah Daerah Luar Biasa (MUSDALUB), Musyawarah Resort Luar Biasa (MUSRESLUB), Musyawarah Sektor Luar Biasa (MUSEKLUB) dan Musyawarah SubSektor Luar Biasa (MUSSEKLUB) adalah Masa Jabatan Kepengurusan yang digantikannya.
Pasal 20 tentang Pergantian Jabatan Lowong Antar Waktu Kepengurusan disetiap Jenjang /Tingkatan Organisasi GIBAS dapat dilakukan jika dipadang perlu.
Dan Pasal 21 berbunyi: Apabila karena suatu sebab terjadi Jabatan Lowong Antar Waktu pada Badan Kehormatan, Penasehat dan Pengurus maka pergantian untuk mengisi lowongan tersebat dilakukan oleh Badan Kehormatan, Penasehat dan Pengurus yang bersangkutan sesuai dengan jenjang / tingkatan Organisasinya masing-masing dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) bulan serta dipertanggungjawabkan kepada MUBES, MUSDA, MUSRES, MUSEK dan MUSSEK.
Masih cerita Taman, kemudian hari Kamis (19/10/2017), Taman bersama ratusan GIBAS Kab. Bekasi mempertanyakan tentang pengajuan surat keputusan musyawarah itu. Pada Kamis itu, Post Keadilan hadir meliput peristiwa bagaimana Suhaya akui sebagai Ketua Caretaker GIBAS Kab. Bekasi (Baca edisi 29, Usai Temu Ketum Suhaya, Ratusan GIBAS Kab Bekasi Siapkan Data Dukung Taman SW Ketua Resort).
Dalam pertemuan, Suhaya minta Taman dan rombongannya yang hadir untuk melengkapi data-data kepengurusan Sektor-Sektor dan Sub Sektor. “DPP sudah menerima surat pengunduran diri saudara Ahmad. Dan untuk persiapan Ketua Resort GIBAS kabupaten Bekasi yang baru, saya minta agar Sektor-sektor yang memiliki SK melengkapi data-data berikut dengan para pengurus Sub Sektor di masing-masing Sektor,” kata Suhaya.
Pantauan awak media ini, usai pertemuan Kamis (19/10/2017) itu, ke esokan hari, Jumat (20/10/2017) dan hari-hari berikutnya, warga GIBAS Kab Bekasi semakin hari semakin ramai berkunjung ke kantor GIBAS Sektor Cikarang Barat hingga ke rumah Taman. Masyarakat warga GIBAS yang datang ramai-ramai itu beri dukungan kepada Taman menjadi Ketua Resort GIBAS Kab. Bekasi.
Namun di tempat terpisah, entah bagaimana DPP GIBAS dan atau Ketum Suhaya serahkan SK Caretaker Nomor: 01/DPP GIBAS /SK.C – 1 / XI / 2017, tertanggal 14 November 2017 kepada Riden Bahrudin menjadi Ketua Caretaker GIBAS Kab. Bekasi tanpa sepengetahuan pihak Taman.
Sontak saja foto penyerahan SK Caretaker yang diunggah di Facebook ini sempat membuat emosi ratusan masyarakat GIBAS Kab. Bekasi Selasa (14/11/2017) malam itu.
“Ayo kita samperin itu Riden. Dia baru masuk GIBAS, mengapa bisa begitu,”, “Dasar penghianat,” “Kita hajar Riden,” demikian teriak anggota GIBAS pendukung Taman yang ada Selasa (14/11/2017) malam itu di tempat kediaman Taman.
Tampak malam itu puluhan GIBAS hendak beranjak pergi untuk temui Riden. Mengetahui gelagat tersebut, Taman menegur dan melarang. “Jangan pergi, saya tidak suka dengan cara-cara begitu. Besok saja kita pertanyakan ke DPP,” teriak Taman membuat anggota-anggota GIBAS itu urungkan niat.
Semakin lewat malam menjelang Rabu (15/11/2017) pagi, ratusan warga GIBAS Kab. Bekasi telah berkumpul. Mereka bersama Ketua Karawang, Abah Icam berangkat ke Purwakarta tempat kediaman Ketua OKK DPP GIBAS, Hari.
Dalam pertemuan, Hari menyesalkan tindakan penyerahan SK Caretaker ke Riden. “Saya menyesalkan tindakan itu. Kalalu saya pribadi, saya tidak tau menahu tentang penyerahan SK nya itu,” ujar Hari di rumah kediamannya, Rabu (15/11/2017).
Disebut Hari agar mempertanyakan langsung ke Ketum Suhaya. “Baiknya abang-abang sekalian pertanyakan langsung ke Ketum,” saran Hari, di Rabu (15/11/2017) sore.
Hari-hari berikutnya, Riden mengeluarkan berbagai surat. Baik itu surat berbentuk proposal maupun SK pengangkatan Ketua Sektor. Jelas Ketua Sektor GIBAS yang berada di wilayah masing-masing keberatan akan hal itu.
Seperti di Kecamatan Setu, Ketua Gibas Sektor Setu, Sirno dan jajarannya berang ketika mengetahui adanya orang-orang yang mengaku pimpinan GIBAS Sektor Setu. Ratusan GIBAS, Rabu (22/11/2017) lalu langsung menggeruduk tempat sekretariat GIBAS Sektor Setu yang diangkat Riden.
Dalam SK Riden yang berlaku sejak 20 November 2017 itu, bunyinya mengesahkan Ketua Caretaker Sektor Setu bernama Andry, Sekretaris Arman dan Bendahara Warsino.
Dipertanyakan kepada Arman yang ditemukan di tempat, minta awak media ini bicara kepada Riden. Melalui HP Arman, terdengar suara Riden. “Iya bang.. saya yang buat SK,” kata Riden di ujung HP, (22/11/2017).
Diterangkan kepada Riden tentang keberadaan GIBAS Sirno yang lagi ramai, akhirnya Riden sepakat mencabut bendera GIBAS yang ada di rumah Arman. Bendera GIBAS di cabut dan diturunkan, rombongan Sirno kembali menuju rumah Sirno.
Di hari yang sama, awak media ini beri informasi tentang adanya pergerakan masa yang semakin ramai berkumpul di rumah Sirno kepada Kasat Intel Polresta Kab. Bekasi Kompol Yudho Heryudo.
“Kenapa internal begini sampai ramai bang.. Malu kalau sampai di dengar ormas lain. Nanti kalau terjadi pidana, semuanya rugi, tidak ada yang untung bang,” jelas Yudho.
Dijelaskan kepada Sirno, akhirnya Sirno dan rombongan membubarkan diri. Mereka sepakat akan merapatkan hal ini dalam rapat Sektor.
“Hari Senin (4/12/2017) kami akan buat laporan ke Polsek Setu bang,” ujar Sirno di via HP menjelaskan langkah yang akan ditempuh menyikapi adanya dualisme kepemimpinan GIBAS di Kecamatan Setu.
Beberapa hari sebelumnya juga, secara lisan PostKeadilan beritahu situasi kepengurusan GIBAS Kab. Bekasi yang kini terjadi kepada Kasintel Korem 051/Wijayakarta, Letkol Hadi. Kepada PostKeadilan, pimpinan intel dibawah pimpinan Komandan Korem 051/Wkt Kolonel Inf Bobby Rinal Makmun ini minta kesediaan PostKeadilan aktif beri informasi. “Kalau ada informasi, datang ke kantor saya bang. Apalagi hal-hal informasi ormas begini an,” pungkas mantan Dandim Jakarta Utara ini. Simare/Tim PK