Center for Budget Analysis (CBA) menduga bahwa Oknum Kemenag dari awal sudah memiliki persekongkolan kepada Perusahaan tertentu dengan memainkan penilaian teknis serta persyaratan yang mengada-ada, seperti Pompa Air dan Genset, karena PT. AP hanya mencatatkan Satu berakibat di gugurkan dengan alasan harus berjumlah Dua, dan ada juga PT. ME yang terjanggal karena peralatan Excavator yang dimilikinya dianggap tidak valid akibat penetapan Pagu HPS serta nilai Kontrak yang disepakati dengan Pemenang dalam Proyek Pembangunan Gedung Mina Tahap II Asrama Haji transit, hal ini diduga telah ditemukan potensi Pemborosan Anggaran sebesar Rp5,2 Miliar,” ungkap Jajang Nurjaman,(28/5/22).
“Selain kejanggalan dalam penetapan Pemenang Proyek, dapat diduga PT. Intimkara juga banyak bermasalah seperti mengerjakan Proyek Peningkatan Jalan Sif-Patani Pemkab Halmahera Tengah yang dikerjakannya pada Tahun 2018 dengan Nilai Rp 4 Miliar, karena baru Tiga Bulan sudah rusak, bahwa track record PT. Intimkara juga banyak bermasalah sehingga Kemenag tetap menangkannya, maka berdasarkan catatan di atas, CBA mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Penyelidikan atas Proyek Pembangunan Gedung Mina tahap II Asrama Haji transit di Ternate dan segera Panggil dan Periksa.
H. Sarbin Sehe sebagai Kepala Kanwil Kemenag Maluku Utara, dan jika diperlukan KPK juga bisa memanggil Sekjen Kemenag Nizar Ali untuk dimintai keterangan,” tegas Jajang Nurjaman sebagai
Koordinator CBA.
( JH / CBA )