Hingga robohnya plank tersebut juga telah kami lakukan klarifikasi dengan pihak PT Expravet Nasuba (EN) pada 14/10/2019 yang diterima Asman selaku HRD PT.EN.
Dengan adanya keputusan majelis hakim PTUN Medan tersebut, akan segera saya instruksikan Pengurus Dpw Amphibi Sumut dan Dpd Amphibi Kota Medan untuk berkoordinasi kembali dengan Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan mengawal kasus pidana lingkungan ini sampai tuntas “tegas Agus ST.