Jakarta – Postkeadilan. Wakil Jaksa Agung Feri Wibisono ceramahi siswa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXI Gelombang II Tahun 2024.
Berdasarkan keterangan PERS SIARAN PERS
Nomor: PR – 976/062/K.3/Kph.3/11/2024, ceramah mengangkat tema “Profesionalisme Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pencegahan Risiko Hukum”.
Topik ceramah ini menekankan pentingnya peran kejaksaan dalam menjaga kepastian hukum, integritas, dan tata kelola yang baik.
Pada cermahnya pada Rabu 20 November 2024 di Aula Sasana Adhika Karya, Kampus A Badan Diklat Kejaksaan Republik Indonesia, Wakil Jaksa Agung menyoroti sejumlah poin utama di antaranya:
Peran Strategis. Kejaksaan
Kejaksaan menjadi institusi yang dibutuhkan oleh banyak pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, perangkat desa, dan masyarakat.
“Peran kejaksaan diperlukan untuk memastikan kepatuhan hukum, tata kelola yang baik, serta mitigasi risiko hukum,” ujar Agung Feri Wibisono pada ceramah nya.
Hal peningkatan Kasus Korupsi, intensitas perkara korupsi di Indonesia mencapai sekitar 2.000 kasus per tahun, menempatkan Indonesia di peringkat kedua dunia.
Wakil Jaksa Agung menegaskan pentingnya pembenahan tata kelola guna memperbaiki citra Indonesia di tingkat internasional.
Mengenai Investasi dan Kepastian Hukum. Perilaku koruptif dan ketidakpastian hukum berdampak langsung pada minat investasi. Sebagai sumber pendapatan negara, investasi memerlukan lingkungan hukum yang kondusif dan bebas dari korupsi.
Profesionalisme Jaksa.
“Jaksa dituntut untuk bekerja berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan penafsiran pribadi. Prinsip hati nurani harus menjadi landasan dalam menegakkan keadilan,” tegas Agung Feri Wibisono.
Lanjutnya …………………..