Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Covid -19 Versus THM

377
×

Covid -19 Versus THM

Sebarkan artikel ini

Deny Wakasat Satpol PP Kabupaten Bekasi pernah mengatakan, dengan adanya Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H.Mazuki tertanggal 1 April 2022, bahwa Satpol PP Kabupaten Bekasi akan melakukan razia dan sekaligus menutup seluruh THM yang ada di wilayah Ruko Union Thamrin dan Ruko Singaraja serta Ruko Menteng yang ada di Kawasan Lippo Cikarang, bahkan seluruh THM yang berada di wilayah Kabupaten Bekasi pada Bulan Suci Ramadhan,” kata Deny pekan lalu.

Baca Juga :  Klarifikasi Amir Sofwan Kepala Kantor BPN Bekasi Kota Terkait Berita Lambannya Pelayanan

Deny menegaskan, Sapol PP Kabupaten Bekasi melakukan razia, dan apabila Tempat Hiburan Malam masih ada yang buka di Bulan Suci Ramadhan, maka Satpol PP akan melakukan tindakan dan Sangsi tegas,” ujar Deny.

Baca Juga :  Surat Edaran PJ.Bupati Lahat dilarang Perekrutan Pegawai Non ASN Akan Dikenakan Sanksi

Dengan banyaknya Tempat Hiburan Malam yang buka, walupun sudah di Segel, semua ini dapat diduga sebagai Serimonial dan Tebang pilih Satpol PP kepada pemilik THM untuk memenuhi ke wajiban Surat Seruan Plt. Bupati Bekasi H.Marzuki, karena apabila di Segel semua Tempat Hiburan Malam diindikasikan Satpol PP tidak akan mendapat rejeki THR pada saat menjelang Lebaran dari Pengusaha Tempat Hiburan Malam, karena diduga ini sudah menjadi Bisnis Pengusaha dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi khususnya Satpol PP selaku Penegak Perda.

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online