KARO – POSTKEADILAN Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo menangkap tiga orang pelaku pencurian barang-barang di sebuah villa di kawasan Siosar, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo. Rabu, (3/4/2024) .
Kapolres Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Reskrim AKP Arham Gusdiar mengatakan, dari penyelidikan diketahui aksi pencurian ini dilakukan oleh ketiga pelaku pada Rabu 20 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Pencurian ini kemudian dilaporkan oleh Benteng Perangin-angin pada 30 Maret 2024.
Ia menjelaskan, terungkapnya aksi pencurian ini berawal saat pelapor dihubungi oleh korban bernama Ir. Maruhum Tua Lubis yang merupakan pemilik villa. Korban saat itu ia meminta bantuan pelapor dikarenakan CCTV di villa miliknya tidak berfungsi.
Pelapor begitu kaget saat mendapati pintu belakang dan jendela villa dalam keadaan terbuka. Ia kemudian menghubungi dua orang saksi bernama Philip dan Putra. Mereka masuk ke dalam villa untuk memeriksa barang-barang. Benar saja, mereka mendapati sejumlah barang telah hilang dari villa itu.
Barang tersebut di antaranya, 1 unit TV merk Samsung, 2 buah speaker aktif merk Polytron, 2 unit sepeda lipat, 1 unit DVR CCTV, 1 unit magiccom dan 1 buah tabung gas ukuran 3 Kg.
“Setelah mengetahui hilangnya sejumlah barang dari dalam villa, pelapor kemudian menghubungi korban untuk menyampaikan peristiwa pencurian barang-barang di villa itu. Pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Polres Tanah Karo,” jelas Arham.