Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsHukrim

Curi Barang-barang di Villa Siosar, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Karo

1
×

Curi Barang-barang di Villa Siosar, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Karo

Sebarkan artikel ini

Dari laporan tersebut, pihaknya berhasil mengungkap identitas ketiga pelaku. Ketiganya yakni MHF (28) warga Gg. Abdi Kejora 1, Berastagi; BW (28) warga Komplek Konen, Kelurahan Gung Leto, Kabanjahe; dan BPP (32) warga Jalan Starban, Gg. Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Medan.

Dari penyelidikan, Unit Opsnal dipimpin oleh Kanit I Reskrim Iptu Martan Sitepu awalnya menangkap seorang laki-laki berinisial BW di sebuah ladang jeruk di Desa Partibi, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Jumat 29 Maret 2024 sekira pukul 19.00 WIB lalu. Saat diinterogasi, BW mengakui melakukan pencurian di villa tersebut.

Baca Juga :  Presiden RI Resmikan Pusat Riset Genomik Pertanian di Humbahas

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mengejar dua pelaku lainnya dan berhasil menangkap keduanya di sebuah rumah di Jalan Starban, Gg. Bilal, Kecamatan Medan Polonia, Medan pada Sabtu 30 Maret 2024 sekira pukul 08.00 WIB lalu. Polisi kemudian membawa keduanya berikut barang bukti ke Polres Karo.

“Atas perbuatannya, ketiga orang pelaku dijerat dengan Pasal 362 dan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun hukuman kurungan penjara,” tutup Arham. (Roasi/Red)

judi bola sabung ayam online judi bola sabung ayam online judi bola live casino online sabung ayam online judi bola sabung ayam online sabung ayam online live casino indopromax login Judi Bola judi bola online