Langkat – Postkeadilan. Tim Media Post Keadilan pada 12 Januari 2026 melakukan konfirmasi lapangan kepada sejumlah warga dan tenaga pendidik di SD Negeri 050728 Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Dari hasil konfirmasi tersebut, muncul keterangan mengejutkan dari salah seorang warga yang mengaku sebagai bendahara sekolah, terkait kondisi dan pengelolaan sekolah yang dinilai jauh berbeda sejak dipimpin kepala sekolah baru dibandingkan saat masih dijabat oleh kepala sekolah sebelumnya.
Berdasarkan temuan dan keterangan yang dihimpun, Tim Media Post Keadilan secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Polres Langkat untuk segera memeriksa mantan Kepala Sekolah SD Negeri 050728 Tanjung Pura, Surya Putra, S.Pd., atas dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama masa jabatannya pada 2019–2025.
Kondisi sekolah yang beralamat di Jalan Bambu Runcing, Kecamatan Tanjung Pura, Provinsi Sumatera Utara, dilaporkan sangat memprihatinkan. Sejumlah fasilitas sekolah tampak rusak parah, mulai dari atap asbes bocor, kaca jendela pecah, hingga halaman sekolah yang becek saat hujan. Ironisnya, sekolah tersebut hingga kini belum memiliki kepala sekolah definitif sejak Surya Putra pensiun lebih dari satu bulan lalu.
Seorang guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan kekecewaannya terhadap pengelolaan dana BOS selama kepemimpinan Surya Putra.
“Selama beliau menjabat, tidak pernah ada papan transparansi penggunaan dana BOS yang dipasang di sekolah,” ujarnya dengan nada kecewa.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh pihak bendahara sekolah. Ia mengaku sering kesulitan memperoleh dana operasional dasar, bahkan untuk kebutuhan sederhana seperti gula dan teh, yang akhirnya harus ditanggung secara pribadi oleh para guru.
Menanggapi kondisi tersebut, Tim Media Post Keadilan menilai adanya indikasi kuat ketidaktransparanan dalam pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut.
“Kami sangat prihatin. Dana BOS seharusnya digunakan untuk menunjang fasilitas dan kenyamanan belajar siswa, bukan justru meninggalkan sekolah dalam kondisi rusak dan terbengkalai,” tegas Tim Media Post Keadilan.
Tim juga menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tutup mata terhadap persoalan ini.
“Kami mendesak Kejari dan Polres Langkat segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan dana BOS benar-benar digunakan sesuai peruntukannya demi mutu pendidikan di Kabupaten Langkat,” lanjutnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Langkat maupun Polres Langkat belum memberikan tanggapan resmi kepada Tim Media Post Keadilan terkait dugaan tersebut.













