Tesar menambahkan, penurunan TKDD ini murni kebijakan pemerintah pusat bukan karena alokasi kinerja pemerintah Kabupaten Batanghari.
“Penyebabnya karena memang kebijakan pusat, anggaran TKDD dalam APBN berkurang dan itu berimbas ke semua daerah,” jelas Tesar.
Pengurangan TKDD khususnya pada pos anggaran DD membuat jumlah Dana Desa yang diterima 110 Desa di Kabupaten Batanghari berkurang.
Dengan kondisi ini Pemerintah Desa harus melakukan penyesuaian dalam APBDes 2022.
Setelah mengalami penurunan, Dana Desa wajib dianggarkan untuk program BLT sebanyak 40 persen, Penanganan Covid 8 persen, ketahanan pangan dan hewani 20 persen, dan sisanya 32 persen untuk program strategis lainnya.(Ali kucir)