Postkeadilan Banda Aceh – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banda Aceh melaksanakan sosialisasi dan pengarahan kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terkait pelayanan, keamanan dan ketertiban (Kamtib) di Lapas Banda Aceh. Selasa (1/11/2022)
Dihadapan seluruh WBP, Kepala Lapas Banda Aceh, Said Mahdar menjelaskan terkait layanan-layanan, hak-hak serta kewajiban selama berada di Lapas Banda Aceh sambil memperkenalkan Kasubsi Registrasi yang baru dilantik untuk mempermudah wbp berkomunikasi terkait pengusulan hak-haknya.
“Lapas Banda Aceh sudah berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Jika tidak ada yang paham segera merapat keruang pegawai agar mendapatkan pemahaman atau penjelasan lebih rinci. Karena kita disini hadir untuk membantu anda untuk memenuhi hak-hak anda. Dan sebaliknya, kita meminta kepada seluruh saudara kita disini untuk mematuhi kewajiban yang ada disini. Jika ada sesuatu diluar jalur langsung laporkan ke saya.” Tegas Ka. Lapas
Kepala Lapas Kelas IIA Banda Aceh Said Mahdar dalam keterangan tertulis, Kegiatan ini merupakan deteksi dini awal dalam mencegah terjadinya gangguan kamtib di Lapas Banda Aceh.
“Langkah awal yang kita laksanakan adalah memberikan sosialisasi terkait layanan ada, membantu hak-hak mereka untuk kita penuhi, dan memberikan pengarahan untuk saling menjaga keamanan dan ketertiban”. Tulis Said
Sebelumnya, Direktur Keamanan dan Ketertiban (Dirkamtib) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan arahan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dalam menyikapi gangguan kamtib yang terjadi sepekan ini.
“Melaksanakan dateksi dini secara maksimal. Selalu saling mengingatkan dan laksanakan 3+1 back to basic. Tetap berkomitmen untuk pelaksanaan tugas mulia,” Arahan Dirkamtib.