Hamparan Perak – Postkeadilan. Diduga Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 106794 di Jalan Pasar I Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan publik. Pasalnya, sejumlah warga menilai kepsek berinisial ST diduga mengabaikan ketentuan Juknis sekolah dan kurang memperhatikan kondisi lingkungan sekolah maupun kebutuhan para siswa. Sabtu (22/11/2025).
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa siswa di SDN 106794 disebut kesulitan mendapatkan buku mata pelajaran baru. Selain itu, beberapa fasilitas di ruang kelas seperti lampu yang mati tidak diganti, serta buku pelajaran yang tidak memadai untuk proses belajar mengajar.
Seorang warga berinisial SM mengatakan, sejak ST menjabat sebagai kepala sekolah, tidak ada perubahan signifikan di lingkungan sekolah, baik di dalam maupun luar area sekolah.
“Lampu di dalam kelas banyak yang putus tidak diganti, buku mata pelajaran tidak memadai. Peralatan olahraga juga tidak ada penambahan, anak-anak masih memakai peralatan lama,” sebut SM kepada awak media.
Warga lain yang merasa kecewa juga menambahkan bahwa ST telah menjabat di SDN 106794 Paya Bakung Dusun IV selama 10 tahun. Namun kondisi sekolah masih sangat minim perawatan. Padahal, jumlah siswa mencapai sekitar 297 orang.
“Coba lihat sekolahnya bang… kurang perawatan. Lalu kemana Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan sekolah?” ujar warga tersebut.
Dugaan Pengabaian Dana BOS
Warga menduga bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang seharusnya diperuntukkan bagi kebutuhan pendidikan tidak dikelola sebagaimana mestinya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi langsung ke kepala sekolah, ST tidak berada di tempat. Beberapa guru yang ditemui mengatakan bahwa pertemuan dengan kepala sekolah harus melalui janji terlebih dahulu.
Di sisi lain, seorang guru yang tidak bersedia disebutkan namanya mengungkapkan bahwa persoalan penggunaan dana BOS memang rawan penyimpangan.
“Kalau soal Dana BOS, hampir semua sekolah ada masalah bang…” ucap guru tersebut.
Dasar Hukum Jika Dana BOS Tidak Disalurkan atau Disalahgunakan
Pengelolaan dana BOS diatur melalui berbagai regulasi. Apabila dana BOS tidak digunakan sesuai peruntukan atau terjadi penyimpangan, maka dapat dikenakan sanksi berdasarkan peraturan berikut:
1. Permendikbud Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS
Dana BOS wajib digunakan sesuai RKAS, dikelola secara transparan dan akuntabel. Pelanggaran dapat berdampak pada pencopotan jabatan kepsek, penghentian penyaluran dana, dan audit khusus.
2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 48 menegaskan bahwa pengelolaan dana pendidikan wajib transparan dan akuntabel. Penyalahgunaan dana pendidikan melanggar undang-undang.
3. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jika terjadi penyalahgunaan dana BOS, pelaku dapat dijerat:
Pasal 3: penyalahgunaan kewenangan merugikan keuangan negara (pidana sampai 20 tahun).
Pasal 8: penggelapan uang negara (pidana 3–15 tahun).
4. PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN
Bagi kepsek berstatus ASN, penyimpangan anggaran dapat dikenai sanksi disiplin hingga pemberhentian tidak hormat.
—
Hingga berita ini dipublikasikan, kepala sekolah SDN 106794 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kelalaian dan pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut. (utari/team)













