Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
BekasiHeadline News

Diduga ada Upaya Penyidik Petieskan Perkara

160
×

Diduga ada Upaya Penyidik Petieskan Perkara

Sebarkan artikel ini

Postkeadilan – Bekasi Penyidik polsek bekasi timur sengaja atau tidak terkesan lamban menangani perkara pengrusakan rumah yang dilaporkan pemiliknya Sardin Hutagalung pada 2 April 2020 lalu. Bahkan ada dugaan penyidik terhipnotis sogokan agar mempetieskan kasus ini.

“Dimana tingkat kesulitannya, kenapa kasusnya berhenti,padahal sudah seharus P21 melihat waktu yang cukup dalam melajukan penyidikan,”kata kuasa hukum pelapor dari LBH Patriot Dr.Manotar Tampubolon,SH MA MH dan Antoni Sitanggang, SH.

Baca Juga :  YASOS BKS & AMPHIBI TINGKATKAN KETRAMPILAN WARGA BINAAN LAPAS KELAS II A BULAK KAPAL DALAM PRODUKSI SABUN

Kalau penyidik tidak mampu menangani perkara pengrusakan yang dilaporkan klien

Sardin Hutagalung (pelapor) biar kami tingkatkan ke polda metrojaya,kami kasih waktu bagi penyidik untuk menangkap dan menahan terlapor, ucap Manotar dan Antoni.

Baca Juga :  Seluruh Tim Pemenangan Se-Kecamatan Fanayama Satukan Tekad Menangkan Sokhi-Yusuf pada Pilkada 2024

Ruang waktu yang sudah cukup untuk melakukan penyidikan terhadap para terlapor,namun justru waktu yang cukup itu dijadikan penyidik memainkan peran dalam kasus ini. ” Ada upaya untuk mempetieskan perkara,” ujar Manotar dan Antoni

Baca Juga :  Ka.Kanwil Hadiri Tasyakuran HAB Kemenag di Kabupaten Batanghari

Demikian hasil komfirmasi wartawan Post Keadilan S.Tampubolon kepada kuasa hukum Sardin Hutagalung Senin 10/08/20 Dr.Manotar Tampubolon.SH.MA.MH, dan Antoni. SH,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses