Postkeadilan – Bekasi Penyidik polsek bekasi timur sengaja atau tidak terkesan lamban menangani perkara pengrusakan rumah yang dilaporkan pemiliknya Sardin Hutagalung pada 2 April 2020 lalu. Bahkan ada dugaan penyidik terhipnotis sogokan agar mempetieskan kasus ini.
“Dimana tingkat kesulitannya, kenapa kasusnya berhenti,padahal sudah seharus P21 melihat waktu yang cukup dalam melajukan penyidikan,”kata kuasa hukum pelapor dari LBH Patriot Dr.Manotar Tampubolon,SH MA MH dan Antoni Sitanggang, SH.
Kalau penyidik tidak mampu menangani perkara pengrusakan yang dilaporkan klien
Sardin Hutagalung (pelapor) biar kami tingkatkan ke polda metrojaya,kami kasih waktu bagi penyidik untuk menangkap dan menahan terlapor, ucap Manotar dan Antoni.
Ruang waktu yang sudah cukup untuk melakukan penyidikan terhadap para terlapor,namun justru waktu yang cukup itu dijadikan penyidik memainkan peran dalam kasus ini. ” Ada upaya untuk mempetieskan perkara,” ujar Manotar dan Antoni
Demikian hasil komfirmasi wartawan Post Keadilan S.Tampubolon kepada kuasa hukum Sardin Hutagalung Senin 10/08/20 Dr.Manotar Tampubolon.SH.MA.MH, dan Antoni. SH,