Bekasi – Postkeadilan. Terkait Surat Akte Jual Beli (AJB) Tanah Sawah yang berada di wilayah Kp.Gombang, Desa Suka Kerta, Kecamatan Sukawangi, bahwa keberadaan Surat Akte Jual Beli tersebut diduga sudah di TandaTangani oleh Staf Kecamatan Sukawangi.
Menurut Narasumber berinisial MD mengatakan, bahwa Akte Jual Beli Tanah yang berada di Kp.Gombang, Desa Suka Kerta, sudah di tanda tangani oleh Staf Kecamatan di bagian PPAT, karena Camat Sukawangi pada saat itu Suwarja sudah mininggal dunia, kok bisa Staf Kecamatan menandatangi Surat Akte Jual Beli ?,sedangkan Camat Sukawangi yang dulu sudah meninggal dunia,” kata Narasumber yang namanya minta di lindungi.
Narasumber berinisial MD menjelaskan, bahwa Surat Akte Jual Beli Tanah tersebut diduga sudah di tanda tangani oleh Staf PPAT di Kecamatan Sukawangi di akhiri Desember 2021 atau di awal Januari 2022 oleh Staf Kecamatan,” jelas Narasumber yang namanya minta di lindungi, (31/1/22).