Langkat – PostKeadilan. Pada Kamis, 18 Desember 2025, tim Media PostKeadilan mendatangi SMP Negeri 5 Selesai, Kabupaten Langkat, guna melakukan konfirmasi terkait transparansi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Sekolah tersebut beralamat di Jalan Tg. Putri Sugih Waras, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Kode Pos 20762, dengan NPSN 10260531.
Namun sangat disayangkan, kedatangan tim Media PostKeadilan justru mendapat sambutan yang tidak pantas dan tidak profesional dari Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Selesai, Ngatini. Sejak awal pertemuan, sikap yang ditunjukkan terkesan dingin, tidak ramah, bahkan arogan. Tidak ada sapaan, tidak dipersilakan duduk, apalagi basa-basi sebagaimana etika pelayanan publik yang seharusnya dijunjung oleh seorang pimpinan institusi pendidikan.
Saat tim media menanyakan keberadaan papan informasi Dana BOS, yang sejatinya wajib dipasang secara terbuka agar diketahui publik, Kepala Sekolah Ngatini justru menunjukkan raut wajah masam dan menjawab dengan nada yang tidak bersahabat. Sikap tersebut memunculkan kesan kuat bahwa pihak sekolah alergi terhadap transparansi dan pengawasan publik.
Padahal, Dana BOS adalah uang negara yang bersumber dari pajak rakyat dan wajib dikelola secara terbuka, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan. Papan informasi Dana BOS bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen kontrol sosial agar masyarakat mengetahui peruntukan anggaran pendidikan.
Perilaku Kepala SMP Negeri 5 Selesai ini patut dipertanyakan. Apa yang ditutup-tutupi? Mengapa alergi terhadap konfirmasi media? Jika pengelolaan Dana BOS dilakukan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan untuk bersikap defensif, apalagi menunjukkan sikap angkuh terhadap insan pers.
Atas kejadian ini, Tim Media PostKeadilan berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Langkat, segera turun tangan dan memanggil Kepala SMP Negeri 5 Selesai, Ngatini, guna dimintai klarifikasi serta melakukan pemeriksaan terkait pengelolaan Dana BOS di sekolah tersebut.
Media menegaskan, pers bukan musuh, melainkan mitra kontrol dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan pendidikan yang berintegritas. Sikap arogan pejabat publik terhadap media adalah alarm keras adanya persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan.
PostKeadilan akan terus mengawal dan menindaklanjuti persoalan ini demi keterbukaan informasi publik dan tegaknya keadilan, Bersambung….
( TIM UTARI)













