Langkat, Sumatera Utara – Penyaluran Dana Desa Sematar, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat, kembali menjadi sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan tidak meratanya bantuan sosial yang bersumber dari dana desa, bahkan diduga hanya dinikmati oleh pihak-pihak tertentu. (17 Desember 2025).
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Media Post Keadilan mendatangi Kantor Kepala Desa Sematar pada Selasa (17/12/2025) untuk melakukan konfirmasi langsung kepada pemerintah desa.
Namun, upaya konfirmasi tersebut tidak membuahkan hasil. Saat tim media berada di lokasi, Kepala Desa tidak berada di tempat, sementara Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun (Kadus) yang ditemui tidak memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait laporan warga.
Berdasarkan pengaduan masyarakat kepada Media Post Keadilan, banyak warga mengaku tidak pernah menerima bantuan, meskipun nama mereka tercantum sebagai warga kurang mampu. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya ketidakterbukaan dan ketidakadilan dalam penyaluran dana desa.
Lebih lanjut, warga juga melaporkan bahwa salah satu kepala dusun bernama Melha Nudin diduga menerima bantuan sembako secara berulang dari bulan Juli hingga September 2025, sementara masih banyak warga lain yang justru tidak mendapatkan bantuan sama sekali.
Sikap aparatur desa yang terkesan bungkam dan menghindar dari konfirmasi media semakin memperkuat kecurigaan masyarakat. Warga menilai pemerintah desa jauh dari sikap peduli terhadap kondisi ekonomi masyarakat yang membutuhkan.
Bahkan, di tengah ketiadaan penjelasan resmi dari pihak desa, beredar informasi di masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dan korupsi dana desa oleh Kepala Desa Sematar. Meski demikian, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian serta pemeriksaan dari pihak berwenang.
Media Post Keadilan menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan tanggung jawab pers, sekaligus membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Kepala Desa, Sekdes, Kadus, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.
Masyarakat Desa Sematar berharap Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), serta aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa, demi mencegah potensi penyimpangan dan memastikan hak masyarakat terpenuhi Bersambung (TIM UTARI )













