Langkat – PostKeadilan | Tim Media PostKeadilan pada Senin, 15 Desember 2025, mendatangi SD Negeri No. 104200 Karang Gading, yang berlokasi di Desa Karang Gading, guna melakukan konfirmasi langsung terkait dugaan ketidaktransparanan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta penundaan pembayaran gaji tenaga honorer.
Kedatangan tim media ini merupakan tindak lanjut atas informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, termasuk tenaga pendidik dan masyarakat sekitar sekolah, yang menyampaikan adanya dugaan penyelewengan Dana BOS serta keterlambatan pembayaran honor guru honorer yang disebut telah terjadi lebih dari satu kali.
Saat berada di lokasi, Tim Media PostKeadilan tidak berhasil bertemu dengan Kepala Sekolah SDN 104200 Karang Gading, Rosidah. Upaya konfirmasi juga telah dilakukan sebelumnya melalui pesan WhatsApp (WA) dengan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan guna meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana BOS dan pembayaran honor tenaga pendidik. Namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons maupun klarifikasi dari pihak kepala sekolah.
Tidak adanya tanggapan tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS, mengingat Dana BOS merupakan anggaran negara yang bersumber dari APBN dan wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, dugaan penundaan pembayaran gaji honorer dinilai berdampak langsung terhadap kesejahteraan tenaga pendidik, yang seharusnya menerima haknya tepat waktu demi menunjang proses belajar mengajar yang optimal di sekolah.
Atas kondisi tersebut, Tim Media PostKeadilan berharap Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dapat menindaklanjuti informasi ini dengan memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah SDN 104200 Karang Gading, guna memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam pengelolaan Dana BOS maupun dalam pemenuhan hak tenaga honorer.
Media PostKeadilan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan memantau perkembangan kasus ini, serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak sekolah maupun instansi terkait demi terciptanya transparansi, keadilan, dan dunia pendidikan yang bersih dari praktik korupsi.
Bersambung (TIM UTARI)













