Langkat | Postkeadilan. Tim Media Post Keadilan kembali menerima laporan serius dari masyarakat terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Berdasarkan keterangan warga, harga pupuk subsidi diduga dijual sangat mahal, bahkan mencapai Rp150.000 per karung, jauh melampaui ketentuan pemerintah. Senin, 7 Januari 2025.
Dari hasil penelusuran awal, masyarakat menyebut nama Wasilun sebagai salah satu penjual pupuk subsidi yang diduga mematok harga tinggi tersebut. Selain itu, nama Hilal juga disebut-sebut oleh warga sebagai pihak yang diduga menjual pupuk subsidi dengan harga serupa, yakni Rp150.000 per karung.
Saat Tim Media Post Keadilan melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Wasilun justru memberikan alasan-alasan yang dinilai tidak masuk akal dan tidak berdasar hukum. Lebih disayangkan lagi, ketika tim media berupaya melakukan konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon dan meminta pertemuan secara baik-baik, Wasilun malah memblokir nomor kontak Tim Media Post Keadilan.
Sikap tersebut menimbulkan kekecewaan mendalam, sekaligus menguatkan dugaan bahwa terdapat ketidakberesan serius dalam penyaluran pupuk subsidi di wilayah tersebut.
Perlu ditegaskan, pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan negara, sehingga harga jualnya wajib mengikuti HET yang telah ditetapkan pemerintah.
Tidak ada alasan pembenaran atas penjualan di atas HET, baik dengan dalih:
harga lama,
harga beli mahal,
mengikuti harga penjual lain,
maupun alasan teknis lainnya.
Tanggung jawab hukum tetap melekat pada penyalur atau pihak yang menjual pupuk subsidi kepada petani, bukan pada pihak lain.
Dasar Hukum Tegas
Praktik penjualan pupuk subsidi di atas HET berpotensi melanggar ketentuan hukum, antara lain:
Pasal 2 dan Pasal 6 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),
Pasal 8 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan,
serta Peraturan Menteri Pertanian terkait penetapan HET pupuk bersubsidi.
Penyalahgunaan pupuk subsidi dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau administratif, karena merugikan petani dan keuangan negara.
Tim Media Post Keadilan menegaskan kembali bahwa laporan masyarakat yang diterima menyebut harga pupuk subsidi berada di kisaran Rp100.000 hingga Rp150.000 per karung. Atas dasar itu, tim akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi, termasuk mengumpulkan keterangan dari petani penerima pupuk subsidi.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan. Namun demikian, media memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyampaikan fakta kepada publik, sesuai hasil temuan di lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait, agar petani tidak terus menjadi korban permainan harga pupuk subsidi yang seharusnya membantu, bukan mencekik. (TIM UTARI)













