Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Warga Laporkan Penjual Bernama Wasilon ke Media

0
×

Diduga Jual Pupuk Subsidi di Atas HET, Warga Laporkan Penjual Bernama Wasilon ke Media

Sebarkan artikel ini

Langkat | Jumat, Postkeadilan.  Tim Media Post Keadilan menerima laporan berulang dari masyarakat terkait dugaan penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh seorang penjual bernama Wasilon, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Langkat. 3 Januari 2025.

Berdasarkan keterangan masyarakat yang disampaikan kepada Media Post Keadilan, pupuk subsidi tersebut diduga dijual dengan harga berkisar Rp100.000 hingga Rp150.000 per karung, jauh melampaui ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan meresahkan petani kecil.

“Ini bukan satu orang yang lapor, banyak petani mengeluh karena harga pupuk subsidi mahal, padahal seharusnya sesuai HET,” ujar warga tersebut.

Tim Media Post Keadilan telah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan. Dalam klarifikasinya, Wasilon menyampaikan bahwa harga pupuk yang dijualnya dianggap sama dengan pengelola lain serta dipengaruhi harga lama dan kondisi tertentu.

Namun demikian, Media Post Keadilan menegaskan bahwa pupuk subsidi merupakan barang dalam pengawasan negara, sehingga harga jual wajib mengikuti HET yang berlaku saat transaksi, tanpa pengecualian apa pun.

Baca Juga :  Fri Hartono, SH. MH Putera Asal Desa Merapi Lahat, Raih Bintang Dua bertugas di Kejagung RIFri Hartono, SH. MH Putera Asal Desa Merapi Lahat, Raih Bintang Dua bertugas di Kejagung RI

Secara hukum, penjualan pupuk subsidi di atas HET tidak dapat dibenarkan, baik dengan alasan harga beli sebelumnya, kerugian internal, maupun mengikuti praktik penjual lain. Tanggung jawab hukum tetap melekat pada penyalur atau pengelola yang menjual kepada petani.

Sebagai informasi, dugaan pelanggaran tersebut dapat dikaitkan dengan: UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan HET Pupuk Bersubsidi,yang secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan pupuk subsidi karena berpotensi merugikan petani dan keuangan negara.

Media Post Keadilan menyatakan akan menindaklanjuti laporan ini dengan turun langsung ke lapangan, mengumpulkan keterangan petani penerima pupuk subsidi, serta menghimpun data pendukung guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Media tetap membuka hak jawab dan klarifikasi lanjutan dari pihak Wasilon. Namun demikian, sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, Media Post Keadilan berkewajiban menyampaikan fakta kepada publik berdasarkan hasil verifikasi lapangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses