Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Diduga Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Intimidasi Monopoli Perangkat Desa Dan Langgar UU KIP No.14/2008

0
×

Diduga Kepala Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Intimidasi Monopoli Perangkat Desa Dan Langgar UU KIP No.14/2008

Sebarkan artikel ini

SERDANG  BEGADAI-POSTKEADILAN. Desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara memiliki Tiga dusun jumlah warga sekira sebanyak 1500 kepala keluarga. (15/8/2025.).

M Kepala desa Sukajadi Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai Sumatera Utara saat dikonfirmasi awak.media ke kantor desa Kamis (14-08-2025) namun kepala desa tidak berada di tempat dan dihubungi via telepon berkata bahwa ” Dirinya sedang berada di luar” jawabnya

Sekira pukul 14.00 Wib kantor desa Sukajadi dihadiri oleh perangkat desa yang hadir sebanyak 2 personil yaitu Kaur umum dan Kasi. pemerintahan sedangkan sekretaris desa dan bendahara tidak berada di kantor desa dengan alasan sedang berada di luar karena ada urusan” jelas kaur Umum

Selanjutnya tim awak media lakukan konfirmasi kepada kaur Umum Kamis (14-08-2025) tentang program ketahanan pangan ( Ketapang) dan meminta ditunjukkan daftar hadir serta jumlah warga yang menerima BLT Masing-masing tahun dari 2023,2024 dan 2025.

Namun Kaur umum menjawab bahwa segala sesuatunya harus ada izin dari kepala desa, bila tidak ada izin dari kepala desa maka konfirmasi wartawan tentang kegiatan ketahanan pangan atau daftar hadir perangkat desa dan konfirmasi lainnya tidak dapat dilanjutkan diduga kepala desa Sukajadi mengintimidasi perangkatnya untuk tidak menjawab konfirmasi wartawan selaku menjalankan profesinya sebagai sosial kontrol. Diduga M.kepala desa telah melanggar UU KIP nomor 14 tahun 2008.

Baca Juga :  Dari Partai Ummat Paulus Simalango Caleg DPRD Kabupaten Bekasi 2024 Terima Nomor Urut 7

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) bertujuan menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik, serta mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana.

Diminta kepada Bupati Serdang Bedagai, kepala Dinas Inspektorat dan kepala dinas PMD Kabupaten Serdang Bedagai serta Camat Sukajadi kecamatan Perbaungan untuk segera memanggil oknum kepala desa untuk di minta keterangannya Apakah perangkat desa Sukajadi tidak diperkenankan untuk menjawab konfirmasi para wartawan dan apa alasan hal tersebut dilakukan. Ada apa dengan desa Sukajadi kecamatan Perbaungan, apakah ada rahasia penyalahgunaan dana desa , layak dipertanyakan( tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses