Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Headline NewsLangkat

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek Pemegang Dua Sekolah Dilaporkan ke Kejari Langkat, Tantang Media Naikkan Berita

0
×

Diduga Korupsi Dana BOS, Kepsek Pemegang Dua Sekolah Dilaporkan ke Kejari Langkat, Tantang Media Naikkan Berita

Sebarkan artikel ini

Langkat – PostKeadilan | Tim Media PostKeadilan secara resmi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat pada Selasa, 16 Desember 2025, untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan dan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga terjadi di SD Negeri No. 056618 Purwosari dan SD Negeri No. 050706 Karang Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. (16 Desember 2025).

Kedua sekolah tersebut diketahui dipimpin oleh satu orang kepala sekolah berinisial Juwito, yang secara bersamaan memegang dua sekolah negeri. Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam, terlebih setelah ditemukan bangunan sekolah yang rusak berat, kumuh, dan jauh dari kata layak, namun tidak sebanding dengan besarnya anggaran Dana BOS yang setiap tahun dikucurkan pemerintah.

Ironisnya, saat Tim Media PostKeadilan melakukan konfirmasi resmi terkait kondisi sekolah dan penggunaan Dana BOS melalui pesan WhatsApp, kepala sekolah Juwito justru menunjukkan sikap arogan dan tidak kooperatif. Dalam pesan tersebut, yang bersangkutan menantang wartawan untuk menaikkan pemberitaan, disertai nada keras yang dinilai mencederai prinsip keterbukaan informasi publik dan etika pejabat negara.

Baca Juga :  Ini Penjelasan Ketua Umum NCW Soal Dugaan Adanya Aliran Dana Hasil Korupsi Mengalir ke Raffi Ahmad dan RANS Entertainment

Sikap menantang terhadap fungsi kontrol sosial pers ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya pembungkaman dan pengaburan informasi, serta memunculkan kecurigaan publik terhadap tata kelola Dana BOS di dua sekolah tersebut.

Atas dasar temuan lapangan, dokumentasi, serta komunikasi tertulis yang telah dimiliki, Tim Media PostKeadilan mendesak Kejaksaan Negeri Langkat agar tidak tinggal diam, dan segera memanggil serta memeriksa kepala sekolah Juwito atas dugaan korupsi Dana BOS, pembiaran kerusakan sarana pendidikan, serta dugaan pelanggaran administrasi karena memegang dua sekolah sekaligus.

Tim Media PostKeadilan menegaskan akan mengawal laporan ini hingga tuntas dan membuka ruang publik seluas-luasnya agar penegakan hukum berjalan transparan. Dunia pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bancakan, sementara siswa dipaksa belajar di gedung yang rusak dan tidak manusiawi.

(TIM MEDIA POSTKEADILAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses