Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Deli serdangHeadline News

Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai, Bangunan Yayasan Pendidikan di Bulu Cina Berdiri di Atas Tanah DAS

0
×

Diduga Langgar Aturan Sempadan Sungai, Bangunan Yayasan Pendidikan di Bulu Cina Berdiri di Atas Tanah DAS

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang – PostKeadilan | Tim Media PostKeadilan pada Selasa (16/12/2025) melintasi Jalan Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara. Dalam penelusuran di lapangan, tim menemukan sebuah bangunan Yayasan Pendidikan Swadaya Centre yang beralamat di Jalan Lomo Miri, Desa Bulu Cina, diduga berdiri di atas tanah Daerah Aliran Sungai (DAS) di pinggiran aliran sungai. (Selasa, 16 Desember 2025).

Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Media PostKeadilan melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Bulu Cina, Ramiyadi, melalui sambungan telepon. Dalam keterangannya, Ramiyadi menegaskan bahwa pihak pemerintah desa tidak terlibat dan tidak ikut andil dalam pendirian bangunan tersebut.

Ramiyadi juga mengungkapkan bahwa sejak awal pihak desa telah memberikan peringatan dan upaya pencegahan agar bangunan tersebut tidak didirikan di atas tanah DAS, mengingat kawasan tersebut merupakan sempadan sungai yang dilindungi dan dilarang untuk pembangunan bangunan permanen.

“Kami dari pihak desa sebelumnya sudah mengingatkan dan mencegah agar bangunan tersebut jangan dibangun di atas tanah DAS, karena itu melanggar aturan. Namun pembangunan tetap berjalan. Pihak desa tidak pernah memberikan izin dan tidak ikut andil dalam persoalan ini,” ujar Ramiyadi saat dikonfirmasi melalui telepon.

Atas dasar temuan di lapangan dan keterangan Kepala Desa tersebut, Tim Media PostKeadilan menyatakan akan menaikkan pemberitaan ke sekitar 10 media agar persoalan ini mendapatkan perhatian serius dan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah serta instansi terkait.

Langkah tersebut dilakukan karena secara konstitusional dan yuridis, tanah dan wilayah sungai merupakan kewenangan negara dan harus dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan dikuasai atau dimanfaatkan dengan cara yang bertentangan dengan hukum.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 33 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Baca Juga :  Masyarakat Hilifaomasi Bersatu Menangkan Paslon Urut 1 Sokhiatulo Laia - Yusuf Nache

Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa negara memiliki hak menguasai atas bumi, air, dan ruang angkasa untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, serta hubungan hukum atas tanah dan ruang.

Terkait pembangunan di sekitar Daerah Aliran Sungai (DAS), pemerintah telah mengatur secara tegas larangan pendirian bangunan di dalam sempadan sungai, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa untuk sungai besar yang tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, jarak sempadan sungai dapat mencapai sekitar 100 meter dari tepi sungai, dan pada zona tersebut dilarang mendirikan bangunan permanen karena merupakan kawasan lindung yang berada dalam penguasaan negara.

Tim Media PostKeadilan mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Balai Wilayah Sungai (BWS), Dinas PUPR, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta instansi terkait lainnya untuk segera turun ke lapangan, melakukan verifikasi lokasi, dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

PostKeadilan akan terus mengawal dan memantau perkembangan persoalan ini demi tegaknya supremasi hukum dan perlindungan kepentingan masyarakat luas. Bersambung….
(TIM POST KEADILAN)

Penulis: TIM UTARIEditor: Redaksi Postkeadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses