Kemudian, sambung Olsen, klien kami mengirimkan uang tersebut pada Desember 2023.
Setelah penyerahan uang itu dilakukan, korban SS pun menunggu hasil seleksi penerimaan SIP Polda Sumut. Pengumuman pada bulan April 2024, nama SS tidak keluar sebagai pemenang atau tidak lulus seleksi.
“Artinya, SS tidak lulus seperti yang dijanjikan oleh Ipda RRS. Kemudian klien kami mengkonfirmasi ke Ipda RSS, dan Ipda RSS menyebut jika mau lulus harus menyetor 250 juta lagi,” tambah Olsen.
“Mendengar hal itu, semacam bujuk rayulah, klien kami kembali mentransfer uang sebesar Rp 250 juta kepada RSS di bulan April. Dengan harapan namanya bisa keluar sebagai peserta lulus SIP,” sambung Boy Raja Marpaung.
Namun hingga beberapa bulan kemudian, nama SS tidak juga kunjung keluar sebagai peserta yang lulus seleksi. Coba dikonfirmasi ke RSS, tidak ada penjelasan yang jelas.
“Artinya, Ipda RSS ini diduga menipu klien kami. Dia menjadi agen yang tidak jelas,” pungkas Boy.
Akibat kejadian itu, SS dikatakan mengalami total kerugian Rp 850 juta. Kini terduga pelaku (Ipda RSS) telah dilaporkan ke Polda yang kini dalam penanganan Propam Polda dan Reskrimum Unit Jatanras Polda Sumut.
“Iya benar, kami yang tangani. Masih dalam proses Lidik. Nanti saya hubungi kembali,” ucap Ipda Jona Wira Karya, S.H, M.H, penyidik Jatanras yang menangani laporan SS. Bersambung.. (Sihite/Simare)