Depok – Postkeadilan Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan (STPLP) Polisi No STPLP/B/196/1/2022/SPKT/ Polres Metro Depok / Polda Metro Jaya menerangkan bahwa pada Hari Kamis Tanggal 20 Januari 2022 sekitar Jam 23 : 15 WIB telah melapor seorang wanita bernama Yuliana beralamat Villa Pamulang Blok DB-4/5, RT.02 / RW.019, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang Kota Tanggerang Selatan telah melaporkan peristiwa terjadi Kasus dugaan tindak Pidana, karena kesalahan sehingga menyebabkan orang luka berat sesuai dalam Pasal 360 KUHP, bahwa barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman Penjara selama Lima Tahun atau hukuman kurungan selama SatuTahun.(24/1/2022)
Bahwa dalam laporan Kepolisian yang diduga adalah dr. Chandra Asmuni, SP, OG yang bekerja di Rumah Sakit Umum Bunda Margonda Jalan Raya Margonda, Kecamatan Beji Kota Depok yang telah melakukan kelalaian, sehingga Korban / Pasien mengalami luka berat di Rumah Sakit Umum Bunda Margonda pada Hari Kamis Tanggal 20 Januari 2022, sehingga Korban / Pasein mengalami kerugian Materil karena mengeluarkan biaya dan menyebabkan Korban / Pasien Cacat bekas Operasi 10.Cm.