Saat ini disinyalir terjadi di Desa K A kecamatan Tanjung Bintang , Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum “Is” Kepala Desa
K A.
Dana Desa (DD) setiap Tahun yang diterima dan di kelola oleh Pemerintah Desa K A, Sebagai berikut :
Tahun 2018
Rp 804.430.000
Tahun 2019.
Rp 1.152.688.000.
Tahun 2020.
Rp 961.948.000.
Tahun 2021.
Rp 1.008.757.000.
Pada kegiatan Penanganan Covid-19 ada anggaran 8% yang di ambil dari Dana Desa (DD) Tahun 2021 yang di duga belum TEREALISASI antara lain :
a. Belanja Disinfektan dan alat semprot.
b. Belanja baju APD dan alat Rapid anti Gen.
c. Kegiatan Penyemprotan belum di laksanakan .
d. Belanja sembako untuk warga yang terdampak Covid-19.
e. Belanja Vitamin untuk warga terdampak Covid-19.
Diduga belanja-belanja tersebut FIKTIF, karena tidak TEREALISASI dan tidak sesuai dengan SPP (Surat Permintaan Pembayaran).
yang telah dibuat atas belanja barang dan jasa yang di minta.