DELI SERDANG POSTKEADILAN PTP.Nusantara II ( Persero ) merupakan sebagai Perusahaan di bidang Perkebunan komoditi Kelapa Sawit, Tebu , Tembakau, Karet dan memiliki PKS Minyak Inti dan Pabrik Gula, sudah sejak puluhan tahun berdiri dan memiliki ribuan karyawan.
Di tahun akhir penghujung tahun 2022 ini PTP.Nusantara II melakukan pembangunan PABRIK MINYAK MAKAN MERAH selaku Nama pemilik OKTRIGANA WIRIAN memiliki Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) dengan nomor SK.PBG 120731.22112022-001 pertanggal 22-11-2022, jumlah unit 1, Jumlah lantai – lokasi dusun VI Kel/Desa Pagar Merbau II Kecamatan Pagar Merbau.
Plank ataupun sumber informasi pembangunan proyek Pabrik Minyak Makan Merah terpantau oleh awak media Media Purna Polri Senin 05-12-2022) tidak ada tertulis ataupun tidak di informasikan berapa besar jumlah biaya untuk pembangunan proyek tersebut dan juga tidak ada menginformasikan bahwa sumber dana dalam pembangunan Pabrik Minyak Makan Merah darimana asal usulnya, terkesan pabrik tersebut milik pribadi ataupun milik perseorangan.
Selain sumber dan besarnya dana tidak di publikasikan ,juga di duga proyek pembagunan pabrik minyak makan Merah yang keberadaannya di areal AFDELING VI kebun Tanjung Garbus-Pabrik terkesan tidak mengindahkan tentang peraturan Keselamatan kerja untuk para pekerja, begitu pula pada diri pengawas itu sendiri sangat terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri ( APD ) saat melakukan pekerjaan di lokasi pembangunan proyek , seperti pada pekerja Las besi / tiang tidak di bekali tali pengaman, Helm , rompi , dan Sarung tangan, begitu juga di bagian tukang batu tidak di bekali APD yang semestinya